Medan, ElangMasNew.Com, Pemerintah saat ini tengah mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumatera Utara, Ir. Anggiat Pasaribu, menegaskan bahwa apapun hasil penetapan UMP nantinya, situasi di Sumatera Utara harus tetap kondusif.
Hal itu disampaikan Anggiat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026” yang digelar di Le Polonia Hotel and Convention, Medan, Rabu (15/10) sore. FGD tersebut dihadiri berbagai unsur tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Menurut Anggiat, pihaknya berharap penetapan upah dapat diterima oleh semua pihak — baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Ia juga mengingatkan agar regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja nantinya dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kesenjangan antara buruh dan pengusaha.
Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP; Direktur Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Decky Hendarsono; Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya; serta sejumlah narasumber seperti Pengamat Buruh Hawari, SH, MH; Pakar Hukum Ketenagakerjaan dan Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr. Agusmidah, SH, MH; Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH; dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan, SE, MAP.
Anggiat menjelaskan bahwa serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan kenaikan upah pada tahun 2026 berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Namun, dari sisi pengusaha, angka tersebut dinilai cukup memberatkan. “Perbedaan pandangan inilah yang kita bahas di FGD ini. Karena perbedaan itu hal yang lumrah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggiat menekankan bahwa apabila kenaikan upah tidak sesuai dengan keinginan buruh, maka negara harus hadir dan melakukan intervensi terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok. “Kalau upah tidak naik tinggi tapi harga kebutuhan pokok bisa dikendalikan, itu tidak masalah. Yang penting kebutuhan hidup sehari-hari bisa tercukupi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Intelkam Poldasu Kombes Pol Decky Hendarsono dalam sambutannya berharap agar proses pembahasan upah ini tetap menjaga kondusivitas daerah. “Kita ingin para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan para pekerja mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP, menambahkan bahwa forum seperti FGD ini penting agar penetapan upah tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. “Sudah beberapa kali kita adakan pertemuan dengan pihak buruh dan pengusaha. Harapannya, jika keputusan upah sudah ditetapkan pemerintah pusat, semua pihak bisa menerima dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr. Agusmidah, SH, MH, menjelaskan bahwa sebenarnya istilah “kenaikan upah” di Indonesia lebih tepat disebut sebagai “penyesuaian” terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Ia menambahkan, faktor-faktor utama penentu upah minimum meliputi kondisi ekonomi negara, kekuatan serikat pekerja dalam negosiasi, serta perbedaan regional dan sektoral.
“(EMN.Tim)”.