JAKARTA,ElangMasNews.Com,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 20 November 2025, resmi menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo yang merupakan Anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti tambahan yang dinilai cukup kuat.
KPK menjelaskan bahwa para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November 2025. Langkah penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum agar proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terjadi hambatan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 di Kabupaten OKU. Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik suap terkait pengaturan fee proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Selama penyidikan berlangsung, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa empat tersangka baru tersebut diduga berperan dalam aliran transaksi uang suap untuk mengatur proyek tertentu di Dinas PUPR OKU.
Juru Bicara KPK dalam keterangannya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindakan korupsi. KPK menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Hingga kini, KPK belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian negara maupun total nilai proyek yang “dipermainkan” dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa informasi tersebut akan dibuka setelah proses pendalaman bukti selesai dilakukan.
Penahanan dua anggota DPRD OKU bersama dua pihak swasta ini mendapat sorotan publik, terutama masyarakat OKU yang menuntut transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah. KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pelacakan aliran dana sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pewarta: *( M.TOHIR )*.
*EMN.Tim*











