Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Sei Raja Terancam Dipidanakan – Warga Desak APH dan Inspektorat Bertindak Tegas
Batubara,Sumut // Elangmasnews.com – Bau busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh pemerintahan desa di Kabupaten Batubara. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Kepala Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, yang dilaporkan terlibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Laporan resmi dibuat oleh anggota BPD Sei Raja, Junianto Sinaga, pada 24 Juli 2025 ke Kejaksaan Negeri Batubara. Tak hanya berhenti di sana, laporan itu juga diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan disebut mendapat atensi serius. Bahkan, Kejari Batubara sudah melempar tindak lanjut kepada Inspektorat Batubara untuk melakukan audit investigasi melalui mekanisme pengawasan internal.
Namun publik kini menunggu bukti nyata: apakah APH dan Inspektorat berani bertindak tegas, atau kasus ini justru dibiarkan membusuk di meja birokrasi?
Indikasi Kuat Penyalahgunaan Dana Desa
Dalam laporannya, Junianto membeberkan sederet kejanggalan program yang sudah dianggarkan namun tak kunjung terealisasi. Anggaran cair, tapi hasilnya nihil. Beberapa temuan mencolok antara lain:
Bidang Pembangunan Desa
Pembangunan gapura perbatasan Dusun Lubuk Pulai senilai Rp60 juta tak pernah dikerjakan di 2024, baru muncul tahun 2025.
Fasilitas pengolahan sampah rumah tangga Rp12 juta tidak ada wujudnya.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Insentif pengurus rumah ibadah Islam dan Kristen Rp48,6 juta tak pernah diterima.
Kegiatan pembinaan PKK Rp70 juta tidak berjalan, bahkan PKK sudah vakum sejak 2022.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bantuan pupuk dan racun hama Program Ketahanan Pangan (Rp25 juta) tak disalurkan.
Program pengembangan UMKM Rp50 juta tak terealisasi meski sudah dianggarkan.
Semua dugaan itu diperkuat dengan dokumen serta foto RAB APBDes 2024 yang dilampirkan dalam laporan resmi.
Pada 23 September 2025, Junianto kembali mendatangi Inspektorat Batubara untuk mempertanyakan tindak lanjut. Namun jawaban yang diperoleh dari seorang petugas bernama Yayan hanya normatif: audit akan segera dilakukan.
Bagi warga, jawaban itu bukan solusi. Mereka menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
> “Uang desa itu bukan milik pribadi Kades. Kalau memang terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Dalam wawancara bersama awak media, Junianto menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dengan laporan tersebut.
> “Saya sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyelewengan Dana Desa Sei Raja kepada Kejari Batubara dan Kejati Sumut. Kami minta Inspektorat bekerja profesional, jangan hanya formalitas. Jika ditemukan kerugian negara, Kades harus diproses pidana,” ujar Junianto dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan, warga Sei Raja sudah lelah dengan janji-janji kosong.
> “Kami tidak mau laporan ini masuk laci dan hilang begitu saja. Uang Rp1,1 miliar itu uang rakyat, bukan milik pribadi. Kalau aparat penegak hukum berani, buktikan dengan tindakan nyata,” sambungnya.
Kasus Sei Raja ini kini menjadi batu ujian bagi Kejari Batubara, Kejati Sumut, dan Inspektorat Batubara. Publik ingin melihat, apakah lembaga-lembaga ini benar-benar bekerja untuk rakyat atau hanya menjadi stempel birokrasi yang melanggengkan impunitas korupsi desa.
Sudah terlalu banyak kasus Dana Desa berakhir tanpa kepastian hukum, meski nilainya miliaran rupiah dan menyangkut langsung hajat hidup masyarakat. Jika pola ini terus dibiarkan, budaya korupsi di tingkat desa akan semakin mengakar, membuat pejabat desa merasa kebal hukum.
Inspektorat wajib bekerja sesuai SOP: audit investigatif yang profesional, transparan, dan hasilnya diserahkan ke APH. Sementara itu, Kejaksaan tak boleh hanya “melempar tanggung jawab”. Jika bukti kuat ditemukan, proses pidana harus segera dijalankan.
Upaya awak media melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Desa Sei Raja tidak membuahkan hasil. Kepala Desa Sei Raja tidak berada di kantor.
Ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp, Sekretaris Desa Sei Raja, Wahyu, mengaku sedang sakit dan tidak masuk kantor.
> “Kalau mau ketemu, besok saja bang,” singkatnya.
(Rudi/Tim)