MANDAILING NATAL,ElangMasNews.Com,— Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan kalangan pendidikan di Mandailing Natal.
Kasus ini dinilai mencerminkan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta peningkatan komunikasi antara sekolah dan wali murid.
Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
> “Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujar Iyusan.
Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana
Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan.
Mereka meyakini bahwa dugaan yang muncul lebih bersifat kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan merupakan tindak pidana.
> “Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pihak pembela dalam surat tersebut.
Guru Harus Dilindungi
Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyayangkan mudahnya persoalan internal sekolah dibawa langsung ke ranah hukum tanpa mediasi terlebih dahulu. Mereka menegaskan bahwa guru harus mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya mendidik, selama tidak terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran etik berat.
Pihak sekolah dan komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara proporsional, serta mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memulihkan kembali hubungan harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses laporan tersebut.
(Tim Redaksi)
#EMN.TimRed#.