Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, PERMAK Desak Kajatisu Turun Tangan

Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, PERMAK Desak Kajatisu Turun Tangan
Spread the love

Medan,Elangmasnews.com,– Kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di Sumatera Utara. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025). Dalam orasinya, Yunus mendesak agar Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus tersebut karena proses di Kejaksaan Negeri Langkat dinilai jalan di tempat.

Menurut Yunus, persoalan ini bermula dari perubahan anggaran yang disebut-sebut diprakarsai oleh Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Faisal diduga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pergeseran anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair, meskipun sempat ditolak karena alasan teknis.

“Perubahan anggaran itu tetap dipaksakan, bahkan kemudian muncul dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut. Dana itu dikaitkan dengan pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024,” ujar Yunus.

Selain di Langkat, proyek serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain, seperti di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Proses tender diduga sarat rekayasa, sedangkan serah terima barang dilakukan secara tergesa hanya dalam hitungan hari.

“Ini bukan lagi korupsi biasa, tetapi sebuah skenario yang dirancang rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus dalam aksinya.

Dalam aksinya, PERMAK menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board di Langkat yang macet di Kejari Langkat. Kedua, memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok”. Ketiga, menangkap dan memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar. Keempat, mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Langkat masih berjalan. Namun, mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy belum juga diperiksa oleh Kejari Langkat. Kondisi ini membuat desakan agar Kejati Sumut turun tangan semakin menguat.

Penulis: *( TimRed )*.

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *