DUGAAN KORUPSI PERJALANAN DINAS DI 3 OPD KEMBALI DISOROT MARKASS

DUGAAN KORUPSI PERJALANAN DINAS DI 3 OPD KEMBALI DISOROT MARKASS
Spread the love

BATURAJA, ELANGMASNEWS.COM, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS), Hipzin, kembali menyoroti tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Hal itu disampaikan Hipzin di Baturaja, Ahad (12/10/2025).

Menurut Hipzin, dugaan tersebut mengacu pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang menemukan sejumlah kejanggalan pada bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam kota di ketiga dinas tersebut. “Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya permasalahan serius dalam penggunaan dana perjalanan dinas,” ujar Hipzin.

Dalam laporan itu disebutkan, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota pada ketiga OPD tidak sesuai ketentuan. Realisasi anggaran tercatat mencapai Rp14 miliar lebih di Dinas Kesehatan, Rp700 juta lebih di Dinas PUPR, dan Rp200 juta lebih di Dinas Perkim. Selama tahun 2024, Kepala Dinas Kesehatan bersama Kepala Puskesmas di OKU bahkan menandatangani 26.563 surat tugas perjalanan dinas.

Padahal, kegiatan yang dibiayai melalui perjalanan dinas tersebut sebagian besar bukan kegiatan strategis. Misalnya hanya berupa update data P3K dan ASN, pengumpulan data tenaga kontrak di puskesmas, sosialisasi E-Office, hingga pembinaan pengisian survei kepuasan masyarakat. “Ini terkesan hanya dijadikan alasan administrasi untuk menghabiskan anggaran,” kata Hipzin.

Temuan lain menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas di Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim tidak lengkap dan tidak sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan lembar checklist dokumen yang kosong, laporan tanpa tanda tangan pejabat, hingga bukti transfer yang tidak tercantum. Beberapa laporan perjalanan bahkan hanya dilampiri foto kegiatan yang bersifat umum dan tidak spesifik.

Baca Juga  Mencuat Soal Deportasi, WNA Rusia Meminta Keadilan kepada Presiden Jokowi

Selain itu, pada Dinas Perkim juga ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak disertai laporan hasil kegiatan maupun dokumentasi resmi. Beberapa lembar SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tidak berisi tanggal, tanda tangan, maupun stempel dari instansi tempat kegiatan. “Bendahara pun tidak menatausahakan bukti transfer secara sistematis,” terang Hipzin.

Hasil audit juga mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp730 juta lebih dari total belanja tiga OPD tersebut. Kelebihan itu dinilai akibat lemahnya verifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan minimnya pengawasan internal di masing-masing dinas.

Hipzin menegaskan, pihaknya melalui MARKASS saat ini sedang melengkapi data dan dokumen pendukung untuk membawa dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke ranah hukum. “Kami akan terus mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini, agar publik mendapat kejelasan dan uang rakyat tidak disalahgunakan,” tutupnya.

Pewarta: **[ M.TOHIR ]**.
(TIM)Z.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *