Dugaan Kerugian Negara Rp15. Milyar, Kadis PUPR Subang Heri Sopandi Akui Kualitas Minim menjadi Tanggungjawab Kontraktor.
Subang,-elangmasnews.com – // Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, Rp15 miliar.
Angka ini mencuat akibat adanya indikasi kekurangan volume pada sejumlah proyek infrastruktur yang belum tuntas, meliputi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Temuan ini bukan sekadar catatan biasa, melainkan peringatan serius tentang adanya celah besar dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan mutu pekerjaan.
Kondisi ini ironisnya berpotensi merugikan masyarakat luas yang seharusnya menikmati manfaat dari infrastruktur berkualitas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada 23 Mei 2025 lalu, secara gamblang menyebut kekurangan volume ini sebagai “permasalahan yang masih ditemukan.”
Pernyataan BPK ini mengisyaratkan bahwa persoalan serupa telah berulang kali terjadi, menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang perlu segera dibenahi.
Menanggapi temuan BPK, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Heri Sopandi, tidak menampik adanya potensi kerugian negara yang cukup besar. Ia menjelaskan bahwa kerugian tersebut terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2024.
“TGR ini kan tidak semuanya kesalahan pihak ketiga (kontraktor). Ini ada hubungannya dengan batching plant ya,” terang Heri Sopandi.
Penjelasannya mengindikasikan bahwa masalah kualitas dan volume pekerjaan bisa bersumber dari kualitas bahan baku yang dipasok oleh batching plant atau pemasok material, seperti hotmix atau beton rigid.
Heri Sopandi berharap agar para pihak ketiga, khususnya saat memesan hotmix ataupun rigid pavement, dapat membuat kontrak yang jelas dengan pemasok material.
Tujuannya, kata dia, adalah agar ketika terjadi kekurangan volume atau kualitas, nilai anggaran dapat terjaga dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Saya harapkan bisa diselesaikan, dan PUPR pun selalu bersurat kepada pihak ketiga pelaksana kegiatan untuk menyelesaikan TGR tersebut,” tegas Heri Sopandi.
Ia berharap penyelesaian TGR dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja.
Heri Sopandi juga menambahkan bahwa temuan BPK tahun 2023-2024 ini terjadi pada masa jabatan Pj. Bupati Subang Dr. Imran.
“Ya, pada masa Pak Pj Imran,” ucap Heri.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan kontraktor yang terkena TGR dengan nilai cukup besar, masing-masing melebihi Rp900 juta.
Menurutnya, permasalahan ini seharusnya menjadi tanggung jawab batching plant yang menyediakan material dan terikat kontrak dengan penyedia jasa.
“Seharusnya ini diikuti dengan penyedia jasa yang lain, sehingga tidak ada keberatan ketika ada persoalan TGR, ya kembalikan. Jangan sampai masalah TGR temuan BPK ini menjadi persoalan hukum,” pungkas Heri Sopandi.
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian TGR secara administratif dan berharap agar masalah ini tidak berujung pada ranah hukum, sembari mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kontrak proyek infrastruktur.
Rekam Jejak Pj. Bupati Imran dalam Sorotan Temuan BPK 2023-2024
Temuan audit ini tentu akan menjadi bagian dari rekam jejak digital Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum menjabat sebagai Pj. Bupati Subang pada 19 Desember 2023, Imran dikenal sebagai sosok yang berpengalaman di pemerintahan pusat.
Namun, masa jabatannya yang singkat di Subang, yang berakhir pada Januari 2025, kini diwarnai dengan temuan kerugian negara yang fantastis. Jabatannya kemudian diserahterimakan kepada Mochamad Ade Afriandi (Hrn.Tim/Red)