Dua Saksi Fakta Penggugat Justru Perkuat Kedudukan Hukum Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH
BANDUNG – Elangmasnews.com Persidangan kasus perdata nomor 292/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin, 23 Februari 2026, menyajikan fakta menarik. Dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru memberikan keterangan yang menguatkan kedudukan hukum kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Bahkan tidak membuktikan atau mengungkap fakta di persidangan terkait tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH Pasal 1365 KUHPer) sebagaimana Surat Gugatan yang dilayangkan dari Drs. R. Moerdjoko HW.
Agenda persidangan di buka oleh Majelis dengan tambahan bukti surat dari Tergugat I dan II dan pemeriksaan saksi dari Penggugat.
Kuasa hukum Penggugat menghadirkan seorang Notaris yaitu Ali Fauzi, SH selaku Notaris Pembuat Akta 118 Tahun 2022 dan penjaga kegiatan religi (pengantar ziarah ke makam sesepuh PSHT) di Madiun.
Dari Pemeriksaan saksi notaris yang terungkap di persidangan, menerangkan:
1. Mengenal Kangmas Taufiq sejak di event IPSI karena notaris juga merupakan pengurus dari Perguruan Merpati Putih dan mengetahui beliau adalah dari Perguruan (PSHT);
2. Notaris Ali Fauzi telah menjadi Notaris sejak tahun 2004 di Kota Madiun, dan telah tinggal di Kota Madiun sejak tahun 1980-an dah mengetahui bahwa PSHT terjadi persengketaan di Pengadilan;
3. Persidangan semakin memanas ketika notaris Ali Fauzi dicecar oleh Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., selaku kuasa hukum dari Notaris Reina Raf’Aldini (Tergugat III) Samsodin dengan cermat meminta majelis hakim untuk menunjukkan bukti-bukti dari Tergugat III.
Termasuk perjalanan panjang Sengketa Badan Hukum PSHT tahun 2019, dengan Putusan PK 68, Penetapan Pengadilan PTUN Jakarta, surat perintah pengadilan PTUN kepada Menteri Hukum RI untuk pemulihan badan hukum, serta SK pembatalan badan hukum Penggugat yang diterbitkan Menteri Hukum RI.
Ali Fauzi menerangkan bahwa lampiran surat yang dilayangkan kepada Notaris dari Kemenkum yaitu SK Pembatalan memuat dasar Konsideran Menimbang berdasarkan Putusan 217 yang telah Inkracht.
Kelihaian Samsodin dalam mengurai fakta persidangan bahkan membuat pengunjung dan majelis hakimpun tersenyum.
4. Disambung tim kuasa hukum tergugat I dan tergugat II, yang terdiri dari Welly Dany Permana, SH., MH, Agung Hadino SH., MH, Dr. Samsul Hidayat, SH., MH, Bambang Supriyatna, SH., MH tak hentinya melayangkan pertanyaan kepada notaris Ali Fauzi. Notaris menerangkan sebagai pembuat akta 118 tahun 2022 dengan pengahadap Drs. R. Moerdjoko HW memberikan keterangan yang justru menguatkan dengan bukti-bukti yang diajukan Kuasa Hukum pihak Tergugat I dan II,
Keterangan saksi tidak konsisten karena sebelumnya juga diajukan sebagai saksi Penggugat dalam Perkara No 321 di PTUN Jakarta terkait Surat Keterangan Domisili dan Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa sebagaimana dokumen yang disyaratkan mengacu pada Permenkum 3 Tahun 2016 sebagai syarat menerbitkan Badan Hukum Perkumpulan PSHT,.
Saksi menjelaskan dokumen Surat Domisili dan Pernyataan Tidak Dalam Sengketa tidak perlu di upload di sistem SABH karena hanya sebagai minuta Notaris dan menjelaskan setelah di batalkan maka Akta Notaris 118 yang di buat menjadi Akta biasa yang tidak mungkin lagi dapat dipergunakan sebagai syarat pendaftaran pendirian badan hukum.
Terlebih Ormas yang bernama sama yaitu Persaudaraan Setia Hati Terate sesuai Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017 tidak mungkin lagi di daftarkan di SABH Kementerian Hukum;
5. Kuasa Hukum Welly Dany Permana, SH MH meminta untuk dicatat majelis dan akan dituangkan dalam kesimpulannya bahwa saksi Inkosisten dalam keterangannya oleh karena pada saat persidangan di PTUN Jakarta menerangkan dibawah sumpah jika tidak mensyaratkan dan menerima Surat Keterangan Tidak dalam sengketa dari penghadap (Drs. R. Moerdjoko) namun di persidangan a quo menerangkan bahwa dokumen tersebut telah disyaratkan dan telah diserahkan;
6. Notaris Ali Fauzi pun juga menerangkan bahwa telah membuat Akta Pendirian Yayasan SHT di 2014 namun Yayasan SHT tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan di UU Yayasan yang berlaku karena Yayasan SHT memiliki historis pendirian di tahun 1982 sehingga di tahun 2014 tersebut Yayasan memiliki SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI dan bukti -bukti tersebut diperlihatkan oleh Majelis dan saksi mengakui bahwa bukti bukti yang diajukan Tergugat I dan II;
7. Disambung oleh Dr. Samsul Hidayat SH MH meminta kepada Majelis untuk mencatat dan menunjukkan bukti di Persidangan bahwa Kuasa Hukum atas nama Dr. Maryano, SH dari kantor hukum Maryano dan Rekan adalah Kuasa dari Dr. Muhammad Taufiq yang berdomisili di Jl. Merak No. 10 dan saat ini dalam persidangan a quo sebagai Kuasa dari Penggugat (Drs. R. Moerdjoko) dan atas ketidakhadirannya pada persidangan a quo patut diduga untuk menghindari adanya Conflict Of Interest (benturan kepentingan sebagai kuasa Tergugat dan Kuasa Penggugat);
8. Sementara itu saksi sebagai pengantar religi di Padepokan menyatakan tidak mengetahui jika padepokan adalah bagian dari aset Yayasan Setia Hati Terate maupun siapa pengurus yayasannya dan menerangkan setelah Ketua Umum PSHT Kangmas Tarmadji Budi Harsono meninggal di tahun 2014 kemudian PSHT mengadakan Parapatan Luhur Tahun 2016 dan ditetapkan Ketua Umum PSHT adalah Dr. Ir. M. Taufiq, MSc.;
9. Selanjutnya mengenai penggunaan Padepokan Agung jl. Merak No. 10 Madiun, saksi mengakui bahwa padepokan tersebut merupakan “rumah bagi warga PSHT” dan Penggugat (Drs.R. Moerdjoko) setiap hari berada di Padepokan namun tidak mengetahui persis alas hak kepemilikannya. Saksi tersebut pun tercengang ketika Welly Dany Permana, SH., MH, menunjukkan bukti sertifikat padepokan atas nama Yayasan dan neraca asset yang di tanda tangani oleh Ketua Yayasan Setia Hati Terate saat itu yaitu Kangmas H. Tarmadji Budi Harsono bahwa Padepokan merupakan aset Yayasan Setia Hati Terate dihadapan majelis hakim yang mengadili perkara a quo.
(Maspri)







