DPW MSKI Sumsel dan PB Front Pemuda Merah Putih Laporkan Dugaan “Abuse of Power” Wakil Walikota Palembang ke DPRD Kota Palembang

DPW MSKI Sumsel dan PB Front Pemuda Merah Putih Laporkan Dugaan “Abuse of Power” Wakil Walikota Palembang ke DPRD Kota Palembang
Spread the love

Palembang, ElangMasNews.Com,  21 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (DPW MSKI Sumsel) bersama Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Wakil Walikota Palembang kepada DPRD Kota Palembang. Dugaan ini terkait penugasan personel Satpol PP yang menjaga rumah pribadi seorang Anggota DPR RI sekaligus Ketua Partai Gerindra Sumatera Selatan.

Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Palembang dan dipimpin langsung oleh Umari Supriadi, ST, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan. Sejumlah anggota dewan turut hadir, antara lain Sabia Afriyana (Fraksi NasDem), M. Firdaus (Cek Daus) dan Budi Mulya (Fraksi Gerindra), Jumono (Fraksi PKS), serta Wahyu Aziz Saputra (Fraksi PAN).

Perwakilan DPW MSKI Sumsel, Mukri AS, S.Sos.I., M.Si., hadir bersama Rahmad Soleh, Reza Mao, Dasri, Daniel, Amri, dan Ade Chaniago. Dalam kesempatan tersebut, Mukri menegaskan bahwa kehadiran mereka ke DPRD bertujuan untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, penugasan Satpol PP di rumah pribadi pejabat partai politik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda, melindungi, dan mengayomi masyarakat, bukan menjaga rumah pribadi pejabat politik. Ini tidak sesuai regulasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Mukri AS dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Ade Indra Chaniago mempertanyakan dasar dan alasan khusus di balik penugasan tersebut. Ia mengajukan tiga pertanyaan penting: bagaimana agar rumah warga lain juga bisa dijaga Satpol PP, mengapa penugasan tersebut tiba-tiba ditarik, dan mengapa hanya rumah Ketua Partai Gerindra yang mendapat perlakuan istimewa di antara 17 anggota DPR RI asal Sumatera Selatan.

Baca Juga  Ciptakan  Keamanan Dan Ketertiban, Polsek Blanakan Bersama Muspika Membuat Pos Pantau 

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kota Palembang Dr. Herrison mengakui bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan penugasan Satpol PP di rumah pribadi anggota DPR. Namun, ia menyebut bahwa anggota Satpol PP hanya melakukan patroli rutin, bukan penjagaan tetap. Pernyataan tersebut mendapat bantahan dari peserta audiensi yang menilai bahwa patroli tidak dilakukan dalam jangka waktu panjang seperti yang terjadi di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Umari Supriadi, kemudian menanyakan kebenaran adanya surat tugas terkait penugasan tersebut. Kasat Pol PP membenarkan bahwa surat tugas memang ada, tetapi bersifat sementara dan tidak menetapkan Satpol PP sebagai pengamanan tetap. Informasi ini menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran administratif di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Menutup rapat, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra M. Firdaus (Cek Daus) menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan temuan dari DPW MSKI Sumsel akan disampaikan kepada pimpinan DPRD serta Wakil Walikota Palembang yang juga Ketua Gerindra Kota Palembang. Namun, pihak MSKI mendesak agar DPRD menggunakan hak interpelasi dan hak angket jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

Rapat dengar pendapat akhirnya ditutup dengan keputusan bahwa Komisi I DPRD Kota Palembang akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi resmi dari Wakil Walikota Palembang. DPW MSKI Sumsel berharap proses ini menjadi momentum bagi DPRD untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

EMN.TimRed.(BRz).

 

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *