ElangmasNews.com, Banten – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 608 Tahun 2025 mengenai peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang. Ketua DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa langkah Gubernur sudah tepat, meskipun ia menilai terdapat keterlambatan dalam proses respons sebelumnya.

“Keputusan Gubernur Banten sudah tepat dan perlu segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pandeglang serta Badan Kehormatan DPRD. Pihak BK dan Sekretariat DPRD sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan Gubernur saat audiensi dan dialog bersama,” ujar Entis.
Entis juga menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang harus bersikap profesional, rasional, dan objektif dalam mengambil langkah selanjutnya. Ia meminta agar proses paripurna dapat segera dilaksanakan untuk menetapkan hasil keputusan tersebut.
“Agar publik percaya terhadap kebijakan DPRD, persidangan paripurna harus segera digelar. Sudah ada ketetapan terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan anggota DPRD tersebut. DPRD harus menunjukkan bahwa mereka berpihak kepada rakyat,” jelasnya kepada para awak media, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut, Entis menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menjaga etika, moral, serta menghindari gaya hidup hedonis yang dapat mencederai marwah lembaga wakil rakyat.
“Ini menjadi peringatan representatif bagi seluruh anggota DPRD agar tidak ceroboh. Masyarakat sipil seperti kami ingin percaya bahwa DPRD berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya mempertontonkan gaya hidup hedonisme,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Entis menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai selesai sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Perjalanan panjang ini belum selesai. Masih ada beberapa tahapan yang harus dijalankan hingga persoalan ini benar-benar tuntas,” pungkasnya.(Tim)











