Elangmasnews.com, Subang, 18 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta terkait dugaan maladministrasi dan pembiaran perangkat desa yang tidak memenuhi syarat administratif di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Laporan tersebut ditujukan atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Sukasari Ubi Kartubi, Kepala Desa Anggasari Sukendi, dan Kepala Desa Sukamaju H. Usup Sugiarto yang diduga membiarkan bahkan mempertahankan sejumlah perangkat desa yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta Perbup Subang Nomor 45 Tahun 2016.
Enam Perangkat Desa Disorot
Dalam laporan tersebut, DPP LSM ELANG MAS menyoroti enam nama perangkat desa dari Desa Anggasari dan Desa Sukamaju yang diduga tidak memenuhi persyaratan ijazah minimal SMA/sederajat, bahkan terdapat indikasi ketidaksesuaian dan dugaan kejanggalan pada dokumen pendidikan yang digunakan saat pengangkatan.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain:
1. Dugaan perbedaan tanggal lahir dalam ijazah Paket C dengan dokumen identitas resmi.
2. Ketidaksesuaian nama lembaga PKBM tempat menempuh pendidikan.
3. Dugaan tidak adanya ijazah Sekolah dasar (SD) sebagai syarat dasar mengikuti Paket B.
4. Indikasi NPSN ganda pada lembaga penerbit ijazah Paket C.
5. Proses pembelajaran yang diduga tidak dilakukan di lembaga resmi sebagaimana tercantum dalam dokumen.
6.Waktu mendaftar sebagai perangkat Desa tidak menggunakan Ijazah SMA/ Sederajat
DPP LSM ELANG MAS menilai kondisi tersebut mencederai prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam pengangkatan perangkat desa, serta berpotensi merugikan masyarakat Desa Anggasari dan Desa Sukamaju.
Camat Dinilai Abai, Kades Diduga Melindungi
Pada 10 Februari 2026, DPP LSM ELANG MAS telah lebih dulu menyampaikan laporan kepada Camat Sukasari agar dilakukan verifikasi dan validasi dokumen ke Dinas Pendidikan maupun instansi terkait. Namun hingga kini, sebagian perangkat desa yang dipersoalkan masih tetap menjabat.
Tiga perangkat Desa Anggasari Karsim, Datam dan Sulaeman masih menjabat seperti biasa, karena dipertahankan oleh Kepala Desa Anggasari dengan alasan adanya dukungan masyarakat.
Di Desa Sukamaju, dua perangkat Desa yakni Mistem dan Wasdi atas perintah Kepala Desa Sukamaju mengundurkan diri, namun satu orang Perangkat Desa bernama Syamsudin tetap dipertahankan oleh Kepala Desa Sukamaju dengan alasan ada dukungan masyarakat.
Kondisi ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan kesan tebang pilih, bahkan menaruh kekecewaan yang mendalam terhadap dua orang perangkat Desa Sukamaju yang telah mengundurkan diri karena mengikuti perintah Kepala Desa Sukamaju, sementara Syamsudin tetap menjabat dan tidak diperintah untuk mundur.
DPP LSM ELANG MAS juga mengungkap,bahwa selain menjabat sebagai Kepala Dusun, Syamsudin juga diduga merangkap sebagai Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sejak 2022 dan sebagai Ketua Gapoktan Sriwijaya sejak 2024. Hal ini diduga melanggar Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Selain itu, sejumlah pesan konfirmasi dan permintaan klarifikasi Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Camat Suksari, Kepala Desa Anggasari dan kepada Kepala Desa Sukamaju agar segera memberhentikan Perangkat Desa tersebut tidak pernah direspons.
Minta Investigasi dan Sanksi Tegas
Dalam surat pengaduannya, DPP LSM ELANG MAS meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk:
1. Melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi di Desa Anggasari dan Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari.
2. Memanggil dan mendesak Camat Sukasari serta Kepala desa Anggasari dan Kepala Desa Sukamaju untuk memberhentikan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat.
3. Memberikan sanksi berat atas dugaan rangkap jabatan oleh Syamsudin
4. Menginstruksikan pengembalian gaji dan tunjangan yang telah diterima secara tidak sah.
5. Memberikan sanksi disiplin kepada Camat Sukasari, Kepala Desa Anggasari dan Kepala Desa Sukamaju apabila terbukti abai dalam menjalankan tugas.
DPP LSM ELANG MAS menyatakan, bahwa dalam Laporan Pengaduannya menyertakan dokumen pendukung berupa salinan ijazah, transkrip nilai, surat pengaduan sebelumnya, surat pengunduran diri, serta bukti dokumentasi lainnya.
Kasus ini kini menunggu respons dan tindak lanjut dari Ombudsman RI dan Bupati Subang, Jika tidak ada tindak lanjut terhadap dugaan maladministrasi ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Subang.
“Harapan kami Ombudsman RI, Bupati Subang dan Kadispemdes Subang menindaklanjuti laporan kami, memberhentikan perangkat Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dan memberikan sanksi Disiplin kepada Camat Sukasari, Kades Anggasari dan Kades Sukamaju yang menurut kami abai dalam menjalankan tugasnya ” Harap Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah yang disampaikan kepada Media.
Tm/Red







