DPP LSM ELANG MAS : Camat Sukasari Harus Berani Terbitkan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Anggasari dan Sukamaju

DPP LSM ELANG MAS : Camat Sukasari Harus Berani Terbitkan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Anggasari dan Sukamaju
Spread the love

Elangmasnews.com, Subang – Camat Sukasari, Kabupaten Subang, didesak untuk berani dan tegas menerbitkan rekomendasi pemberhentian terhadap sejumlah perangkat desa di Desa Anggasari dan Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Jawa Barat yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) selaku lembaga sosial kontrol dan Peran serta masyarakat yang berkedudukan di Jl. Mbah Buyut Perahu, Dusun Karang Mulya, RT 001/RW 005, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah menyampaikan, bahwa laporan pengaduan masyarakat ini didasarkan pada hasil temuan dan investigasi lapangan terkait dugaan pelanggaran persyaratan administrasi ijazah pendidikan paling rendah SMA/SMU/sederajat yang diduga dilakukan oleh enam orang perangkat desa di wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Temuan kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Perbup Subang Nomor 45 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan pengangkatan perangkat desa dan hak masyarakat,” tegasnya.

Adapun enam perangkat desa yang dilaporkan untuk diberhentikan dan mengembalikan Gaji dan Tunjangan kepada Negara tersebut, yakni:

1. Karsim, Kaur Kesra Desa Anggasari, menjabat sejak tahun 2018, Persyaratan Ijazah Paket C tahun 2007, data PKBM nya berbeda dan Tanggal lahir pada Ijazah Paket C nya berbeda dengan di Ijazah SD dan di KTP.

2. Datam, Kepala Dusun Krajan I Desa Anggasari, menjabat sejak tahun 2017, Persyaratan Ijazah Paket B tahun 2017, diduga tidak pernah mengikuti Pendidikan SD dan tidak dapat memperlihatkan Ijazah SD sebagai persyaratan mengikuti Proses Belajar Paket B.

Baca Juga  Dicoblos Bambu Runcing Logo MUNAS VI APKLI-P Diluncurkan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8% dan Penguatan UMKM Nasional

3. Sulaeman, Kepala Dusun Krajan II Desa Anggasari, menjabat sejak tahun 2019, Persyaratan Ijazah Paket B tahun 2024, diduga tidak mengikuti Pendidikan SD dan tidak dapat memperlihatkan Ijazah SD sebagai Persyaratan mengikuti Proses Belajar Paket B.

4. Mistem, Kepala Dusun Tegaltike Desa Sukamaju, menjabat sejak tahun 2018, Persyaratan Ijazah SLTP, tidak memiliki dan tidak dapat memperlihatkan Ijazah SMA/ SMU/ Sederajat.

5. Wasdi, Kepala Dusun Warnasari Desa Sukamaju, menjabat sejak tahun 2016, persyaratan Ijazah SLTP, memiliki dan memperlihatkan Ijazah Paket C bulan Juni 2025 yang diterbitkan oleh Pengelola PKBM Mandiri Desa Sukasari yang diduga Ilegal.

6. Syamsudin, Kepala Dusun Lebakjaya Desa Sukamaju, menjabat sejak tahun 2016, Persyaratan Ijazah SLTP, memiliki dan memperlihatkan Ijazah Paket C bulan Juni 2025 yang diterbitkan oleh PKBM Mandiri Desa Sukasari yang diduga ilegal.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kepada Kepala Desa Anggasari dan Kepala Desa Sukamaju, serta Kepada Pengelola PKBM Mandiri, DPP LSM ELANG MAS mengungkapkan sejumlah kejanggalan serius terkait ijazah yang digunakan sebagai syarat pengangkatan.

Di antaranya, perbedaan data tanggal lahir dan lembaga PKBM pada ijazah Paket C, tidak dapat memperlihatkan Ijazah SMA/SMU / Sederajat, ketidakmampuan menunjukkan ijazah SD sebagai syarat mengikuti Paket B, serta dugaan ijazah Paket C ilegal yang diterbitkan oleh PKBM Mandiri Sukasari dengan NPSN ganda dan proses pembelajaran yang dilakukan di luar lokasi PKBM resmi.

“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang serius, sehingga pengangkatan perangkat desa tersebut cacat hukum dan berpotensi merugikan masyarakat Desa Anggasari dan Desa Sukamaju serta bisa jadi merugikan Keuangan Negara,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, DPP LSM ELANG MAS secara resmi meminta Camat Sukasari untuk:

Baca Juga  H.Junaedi Bersama Stap dan Lembaga Desa Salurkan 800 Paket Sembako

1. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi keenam perangkat desa kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kemenag.

2. Menginstruksikan Kepala Desa Anggasari dan Kepala Desa Sukamaju untuk memberhentikan keenam perangkat desa karena tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Mengambil tindakan tegas guna menegakkan disiplin dan marwah pemerintahan desa.

4. Memerintahkan pengembalian seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima oleh keenam perangkat desa kepada negara.

DPP LSM ELANG MAS menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari Camat Sukasari maupun kepala desa terkait, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran pelanggaran hukum.

“Ini bukan persoalan pribadi, melainkan penegakan hukum, Peraturan dan keadilan bagi masyarakat. Camat harus berani bersikap demi menjaga integritas pemerintahan desa,” pungkasnya.

DPP LSM ELANG MAS juga akan Melaporkan Pengelola PKBM Mandiri Desa Sukasari Kepada Dinas Pendidikan karena diduga telah melakukan Praktek Pembelajaran Pendidikan non Formal secara Ilegal untuk dilakukan penutup dan akan terus melakukan Pengawasan di setiap Desa agar tidak terjadi hal serupa seperti ini.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *