Elangmasnews.com, Pematangsiantar – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar Melaporkan PT. Panca Pilar Tangguh yang bergerak di bidang distributor minuman kesehatan seperti susu dan minuman bergizi lainya Ke.Dinas.Tenaga Kerja.

Ketua DPC LSM GANAS Kota Pematang Siantar Hamdan Nasution di dampingi Sekjen Ilham Tuah Purba menjelaskan kepada awak media Selasa 20/01/2026 di ruangan meja Mediator Ahli Madya kantor Dinas Tenaga Kerja yang beralamat di Jln. Dahlia , Kel. Bukit Sofa Kec.Siantar Sitalasari bahwa PT. Panca Pilar Tangguh Cabang Kota Pematang Siantar beralamat di Jln. Patimura Ujung Kel. Tomuan Siantar Timur, berdasar kan keterangan sala seorang mantan karyawan tidak mendapat kan hak nya.sebagai tenaga kerja oleh perusahaan selama tujuh tahun lamanya, Jelas Hamdan.
Hamdan menduga PT. Panca Pilar Tangguh telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 pasal 29 tentang tenaga kerja.
Apabila terbukti secara sah dengan sengaja dan meyakinkan PT.Panca Pilar Tangguh telah melanggar ketentuan yang berlaku, tidak memberikan hak karyawan nya sebagaimana diatur dalam pasal 29 maka pengusaha dapat dipidana kurungan penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp, 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), “terang Hamdan.
Sebelumnya laporan pengaduan tersebut sudah kita layangkan ke sini kantor Disnaker Kota Pematangsiantar dan diterima oleh mediator Ahli Madya Pak Sinaga minggu yang lalu 13/01/ 2026.
“Hari ini kali kedua kami kembali datang ke kantor Disnaker Siantar guna menanyakan laporan yang sudah kami sampaikan minggu lalu sudah sejauh mana prosesnya kata “Hamdan.
Mediator Ahli Madya pak Sinaga menjelaskan dan berjanji kepada DPC LSM GANAS bahwa kami Dinas Tenaga Kerja akan segera memanggil menejemen PT. Panca Pilar Tangguh untuk diminta keterangan dan tanggung jawab nya agar hak-hak mantan karyawan nya tersebut bisa direalisasikan. “terang Hamdan
Kami DPC LSM GANAS Kota Pematang Siantar sebagai penyambung lidah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat dalam hal ini terkait Jaminan Hari Tua yang tidak didapatkan sala seorang bekas karyawan bernama Zuly Andy Subhan.
Melalui Dinas Tenaga Kerja DPC LSM GANAS Kota Pematangsianțar meminta tuntutan kepada PT.Panca Pilar Tangguh untuk mengganti kerugian yang dialami mantan karyawan yang bernama….selama tujuh tahun bekerja tidak di daftarkan Perusahaan ke BPJS Tenaga Kerja agar dapat menerima jaminan hari tua (JHT).
Jika permintaan tuntutan ini tidak bisa diselesaiakan perusahaan untuk mengganti kerugian tersebut maka kami akan menempuh jalur hukum, “pungkas Hamdan.
(S.Hadi P/Andi Alfiano)







