DPC LSM ELANG MAS TAPANULI TENGAH SEPAKATI PERJANJIAN DENGAN KUASA HUKUM
Tapanuli Tengah, Elangmasnews.com. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kabupaten Tapanuli Tengah Tengah, berkantor di jln. Jend. Faisal Tanjung No. 225 Kelurahan pasar baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Ketua DPC LSM ELANG MAS Immer Silitonga, telah menyepakati perjanjian kerjasama dibidang hukum dengan David Ferdinan Marbun, SH/Rekan Selaku Advokat Konsultan Hukum, yang beralamat di jln.GKPA Tano ponggol, kec. Sarudik, Kab. Tapteng, selasa, 13/4/2026.
Sebelum menadatangani perjanjian (MOU), para pihak terlebih dahulu menerangkan, bahwa klien memerlukan jasa hukum profesional yang bersifat eksklusif dan konsultan hukum yang bersedia memberikan jasa hukum.
David Ferdinan Marbun, SH kepada wartawan mengatakan, bahwa konsultan hukum akan memberikan jasa hukum kepada klien meliputi :
1.Pemberian nasihat dan konsultasi hukum baik lisan maupun tulisan.
2.Peninjauan (Legal review) dan penyusunan dokumen hukum dan kontrak.
3.Perwakilan atau pendampingan hukum dalam penanganan perkara (Litigasi maupun Non Litigasi) melibatkan DPC LSM ELANG MAS Kab. Tapteng di wilayah hukum terkait.
4.Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
“Klien menunjuk kami selaku konsultan hukum sebagai satu satunya penyedia jasa hukum bagi organisasi DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Tapanuli Tengah selama masa kontrak berlaku ” Ungkapnya.
David juga menjelaskan, bahwasanya klien dilarang keras untuk memberikan kuasa, menggunakan atau menyewa jasa advokat, Pengacara, atau firma hukum lain untuk urusan hukum organisasi tanpa persetujuan tertulis dari dirinya.
Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten. Tapanuli Tengah, Immer Silitonga ketika dikonfirmasi melalui WA terkait perjanjian kerjasama hukum dengan David Ferdinan Marbun, SH mengatakan,
“Benar, kami membuat kerjasama hukum dengan mereka, beberapa hal yang telah kami sepakati diantaranya, honorarium dan biaya operasional, kontak dan kerahasiaan, sanksi dan pemutusan perjanjian, serta penyelesaian sengketa, kami memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga” Tutup ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Tapanuli Tengah.
(Parulian Sitohang)











