DPC HNSI Kabupaten Langkat Meminta PEMDA Kabupaten Langkat,Tindak Tegas Maraknya JHIB Di Perairan Langkat.

DPC HNSI Kabupaten Langkat Meminta PEMDA Kabupaten Langkat,Tindak Tegas Maraknya JHIB Di Perairan Langkat.
Spread the love

DPC HNSI Kabupaten Langkat Meminta PEMDA Kabupaten Langkat,Tindak Tegas Maraknya JHIB Di Perairan Langkat.

LangkatElangmasnews.com, 24 Oktober 2025
Maraknya JHIB di Perairan Langkat: Pelanggaran Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Upaya Pengawasan.

Meningkatnya penggunaan JHIB di wilayah perairan Langkat telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan lokal terkait akses sumber daya yang tidak adil dan dampak lingkungan. Permen KP 36 Tahun 2023 menetapkan zona penangkapan ikan terukur yang harus ditaati pelaku penangkapan ikan untuk melindungi ekosistem laut dan hak nelayan kecil.

Data terbaru menunjukkan sejumlah kapal beroperasi di luar jalur zona yang ditetapkan, berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak habitat laut seperti terumbu karang. JHIB disebut-sebut sebagai alat penangkapan yang efektif namun membutuhkan kepatuhan terhadap zona penangkapan ikan terukur. [peraturan KP 36/2023

Permen KP 36 Tahun 2023 mengatur penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur serta wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia di perairan darat.

Permen ini menjadi landasan hukum bagi tindakan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan di zona terlarang. Kepatuhan terhadap zona ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan lokal. [permen KP 36/2023]

Beberapa laporan nelayan lokal Kab. Langkat mengindikasikan bahwa JHIB beroperasi di luar zona yang telah ditetapkan, dengan dampak langsung pada hasil tangkapan nelayan Langkat serta gangguan terhadap ekosistem laut.

Kondisi ini menambah tekanan ekonomi bagi nelayan kecil dan berpotensi memperburuk hubungan antar nelayan jika akses sumber daya tidak adil.

Penanganan dan pengawasan lintas institusi Sumut.Upaya penertiban melibatkan gabungan instansi: PSDKP Sumut (Pengawasan Kelautan dan Perikanan), Dir polair Sumut (Polairud Sumut), serta Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut. Langkah-langkah yang umum ditempuh meliputi .

Baca Juga  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan

Monitoring dan patroli rutin untuk mendeteksi penggunaan JHIB di luar zona yang ditetapkan.Penindakan terhadap kapal yang melanggar ketentuan zona, termasuk pemeriksaan dokumen kapal, alat tangkap, serta bukti pelanggaran.

Koordinasi dengan HNSI Kab. Langkat wilayah untuk melibatkan nelayan lokal dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. Penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fokus pada keseimbangan antara penegakan hukum, kelestarian lingkungan, dan mata pencaharian nelayan kecil.

Tindakan konkrit yang diusulkan dan sedang berjalanPeningkatan koordinasi antara PSDKP Sumut dan Dir polair Sumut melalui rapat teknis dengan HNSI Langkat untuk penyamaan persepsi, pembagian wilayah patroli, dan mekanisme pelaporan pelanggaran

Penguatan edukasi dan sosialisasi kepada nelayan terkait pentingnya mematuhi zona penangkapan ikan terukur serta dampak negatif pelanggaran terhadap ekosistem dan ekonomi lokal.

Penegakan hukum yang proporsional

Tindakan terhadap kapal yang melanggar zona penangkapan ikan terukur dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pendataan kapal, hingga penahanan kapal bila diperlukan, sambil menjaga hak-hak nelayan kecil.

Pemanfaatan data dan laporan HNSI Langkat untuk mengarahkan patroli PSDKP Belawan/Belawan di wilayah perairan Langkat, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui evaluasi terhadap pola pelanggaran selama periode tertentu.

Pastikan setiap klaim tentang lokasi pelanggaran dan jumlah kapal yang terlibat didukung data resmi (PSDKP, Dir polair Sumut, Dinas Perikanan Sumut) serta pernyataan pihak terkait (HNSI Langkat). Gunakan rujukan peraturan resmi (Permen KP 36/2023) untuk menegaskan kerangka hukum.

soroti sisi ekonomi nelayan lokal, dampak lingkungan, serta upaya pengawasan yang dilakukan institusi terkait tanpa menimbulkan stigma berlebihan terhadap komunitas nelayan tertentu.

JHIB, zona penangkapan ikan terukur, dan mengapa zona tersebut penting bagi ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya ikan.

Baca Juga  Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Kolaka Apresiasi Sinergi Polri, TNI dan Pemda

audensi HNSI Langkat di tgl 22-10-2025 di dinas kelautan dan perikanan sumut.terkait kolaborasi dengan Pol Airud dan PSDKP Sumut dalam penertiban JHIB dan perlindungan zona penangkapan.

tentang tanggapan nelayan terhadap pelanggaran zona dan laporan ke PSDKP Belawan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur.

(Hps langkat) 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *