Ditpolair Polda Sulsel Gagalkan Perburuan Penyu Dilindungi di Perairan Takalar, Satu Nelayan Diamankan

Ditpolair Polda Sulsel Gagalkan Perburuan Penyu Dilindungi di Perairan Takalar, Satu Nelayan Diamankan
Spread the love

Elangmasnews.com, TAKALAR — Komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan satwa dilindungi kembali ditunjukkan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel. Pada Minggu, 18 Januari 2026, tim melakukan operasi penyelidikan intensif di wilayah perairan Pangkep dan Takalar menyusul laporan maraknya praktik perburuan penyu oleh nelayan.

Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas ilegal di perairan Doang-Doangan, Kabupaten Pangkep, dengan dugaan pelaku berasal dari pulau-pulau terluar Kabupaten Takalar. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang selama ini disinyalir menjadi titik aktivitas penangkapan satwa dilindungi.

Sekitar pukul 16.30 WITA, personel Subdit Gakkum yang dipimpin IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., tiba di lokasi pada koordinat 5°29’33.9″S – 119°15’30.3″E. Di lokasi, petugas mendapati sebuah kapal jenis jolloro yang memuat sejumlah bagian tubuh penyu, baik dalam kondisi basah maupun kering, serta satu ekor penyu hidup.

 

Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, seluruh rangkaian pengamanan tiba dengan selamat di markas komando.

Identitas Terduga Pelaku:
Nama: Liwang
Usia: 24 tahun
Pekerjaan: Nelayan
Alamat: Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit perahu jolloro warna hijau tanpa nama
2 ember berisi daging penyu (± 30 kg)
2 karung berisi daging penyu (± 60 kg)
1 ekor penyu hidup (± 30 kg)
1 drum plastik biru berisi daging penyu (± 100 kg)
1 karung berisi daging penyu (± 20 kg)
1 karung kecil berisi cangkang penyu

Baca Juga  Innalillahi Wainna Ilaihi Raji'un Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Almarhum Aiptu Durgitno

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya penyu yang memiliki nilai ekologis tinggi, merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum negara. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Baramakassar_


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *