Medan – elangmasnews.com,- Tomay Maya Sitohang, seorang janda dengan satu anak asal Pekanbaru, memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Permohonan ini disampaikan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan surat tanah yang disebutnya merupakan bagian dari harta warisan keluarga suaminya.
Tomay menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak tepat, karena perkara yang dihadapinya adalah sengketa waris—ranah hukum perdata—bukan pidana.
> “Ini masalah keluarga dan warisan, seharusnya diselesaikan lewat pengadilan perdata, bukan pidana. Tapi saya justru ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya ini janda dengan anak kecil. Di mana letak keadilan bagi perempuan seperti saya?” ujar Tomay kepada wartawan, Senin (6/10)
Awal Permasalahan
Persoalan bermula setelah kedua orang tua suami Tomay, almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, meninggal dunia. Seluruh anak-anak pasangan tersebut sepakat menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh salah satu anak mereka, yakni almarhum Richard Maruli Fernando—suami Tomay.
Semasa hidup, keluarga sempat menjual sebidang tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik No. 489. Setelah Richard meninggal dunia, hubungan Tomay dengan keluarga besar suaminya memburuk.
Menurut Tomay, beberapa saudara suaminya mencoba mengganti rekening penerima pembayaran hasil penjualan tanah dengan rekening lain atas alasan dirinya dianggap bukan bagian dari keluarga.
> “Untungnya notaris tidak menuruti permintaan mereka. Kalau tidak, saya dan anak saya mungkin tidak akan menerima hak warisan dari almarhum suami saya,” jelas Tomay.
Sengketa Berlanjut ke Ranah Hukum
Konflik makin memanas setelah pihak keluarga suami meminta sertifikat tanah, mobil, hingga emas yang dianggap bagian dari harta warisan. Karena khawatir hak anaknya, Catherine Angela Mariska, akan terabaikan, Tomay memutuskan menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melalui putusan Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024, Tomay ditetapkan sebagai wali sah untuk mengelola dan menjaga harta warisan atas nama anaknya.
Namun, di tengah proses hukum perdata yang masih berjalan, Tomay justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukajadi atas laporan penggelapan surat tanah.
> “Kasus ini murni perdata, tapi tiba-tiba dijadikan pidana dalam waktu hanya dua bulan. Saya merasa diperlakukan semena-mena,” tegasnya.
Minta Perlindungan dan Keadilan
Merasa dirugikan, Tomay telah mengirim surat permohonan gelar perkara ke Polda Riau serta melaporkan dugaan ketidakadilan penanganan kasus ke Propam Polda Riau. Ia juga meminta perhatian Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) agar memberi perlindungan hukum terhadap dirinya dan anaknya.
> “Saya bukan pelaku kejahatan. Saya hanya ingin melindungi hak anak saya sebagai ahli waris. Mohon Bapak Kapolri turun tangan, agar perkara keluarga ini diselesaikan sesuai jalur hukum yang benar,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)