ElangMasNews.Com, BATURAJA – Pada Selasa, 24 Februari 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memberikan imbauan tegas kepada para pedagang yang masih berjualan di bahu jalan maupun di lokasi yang dilarang di wilayah Kota Baturaja.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan OKU, Syahromi, SE., bersama jajaran petugas dengan menelusuri sejumlah ruas jalan utama di dalam kota. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

Imbauan tersebut ditujukan khususnya kepada para pedagang kaki lima yang masih memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Keberadaan lapak di pinggir jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Syahromi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati OKU, Teddy Meilwansyah,S.STP.,M.M.MPd.,yang meminta seluruh instansi terkait meningkatkan ketertiban umum, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Dalam waktu dekat kita akan memasuki bulan puasa dan menyambut Hari Raya. Aktivitas masyarakat dan volume kendaraan dipastikan meningkat. Jangan sampai terjadi kemacetan akibat pedagang yang berjualan di bahu jalan,” tegas Syahromi di sela-sela kegiatan.
Ia menjelaskan, lonjakan jumlah kendaraan dan masyarakat yang berbelanja kebutuhan Ramadan serta Lebaran berpotensi menimbulkan kepadatan di sejumlah titik. Karena itu, penertiban dan imbauan dilakukan sejak dini sebagai langkah antisipasi.
Selain pedagang, imbauan juga disampaikan kepada para pengguna becak motor (Bentor) agar tidak parkir sembarangan atau menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan. Ketertiban seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci terciptanya lalu lintas yang aman dan lancar.
Pihak Dinas Perhubungan menekankan bahwa upaya ini bukanlah melarang untuk berusaha, dan bukan semata-mata penertiban, melainkan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama. Jalan umum diperuntukkan bagi kelancaran mobilitas masyarakat, bukan untuk aktivitas jual beli.
Syahromi juga mengajak seluruh pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah. Gunakan tempat yang sudah ada jangan mengada ada,Dengan mematuhi aturan, para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu kepentingan umum.
Dinas Perhubungan Kabupaten OKU berharap adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah. Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.( Ucap pak syahRomi SE.,kasi lalulintas dishub Oku)
Kegiatan penelusuran dan imbauan ini akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan kemacetan di Kota Baturaja. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketertiban umum demi kemaslahatan masyarakat luas.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di tempat terlarang, sehingga arus lalu lintas di Kabupaten Ogan Komering Ulu tetap lancar, aman, dan nyaman, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Dan seterusnya.
Pewarta:(M.TOhir).
“*EMN.TIM*”.











