Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Justru Di-PHK

Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Justru Di-PHK
Spread the love

Serdang Bedagai,Elangmasnews.com, Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, menuai perhatian publik. Pasalnya, Zebfri yang melaporkan dugaan pencurian 7 tros Tandan Buah Segar (TBS) justru diberhentikan, sementara pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tidak dikenai sanksi hukum maupun tindakan dari perusahaan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB saat Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia menemukan 7 tros TBS yang diduga hasil panen liar. Sesuai prosedur, ia menghubungi rekannya, Suanto. Namun Suanto diduga menginstruksikan agar 5 tros TBS dijual untuk membeli rokok, dan hanya 2 tros dilaporkan sebagai barang temuan.

Zebfri menegaskan tidak berniat melakukan penggelapan karena justru menghubungi Suanto untuk melaporkan temuan TBS tersebut. Namun, ia merasa dijebak ketika Suanto melaporkannya kepada Danton dengan tuduhan penggelapan sehingga kasus berbalik seolah-olah ia sebagai pelaku utama.

Keanehan mencuat saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Papam dan APK dilakukan. Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan Zebfri terkait arahan Suanto disebut tidak diindahkan. Ia mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca isi BAP, dan dipaksa menandatangani dokumen yang kemudian dijadikan dasar PHK terhadap dirinya.

Proses bipartit antara SPbun dan pihak perusahaan juga dipertanyakan karena dilakukan tanpa kehadiran Zebfri, padahal ia mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak manapun. Hingga kini, ia belum menerima salinan resmi surat PHK dari manajemen PTPN 4.

Tidak terima atas keputusan tersebut, Zebfri melaporkan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. Namun, mediasi pertama belum menghasilkan titik temu karena manajemen disebut tetap mengabaikan sanggahan serta kronologi yang disampaikannya.

Baca Juga  DPC LSM ELANG MAS Kab. Majalengka Adakan Giat Sosial Berbagi Takjil di bulan Ramadhan

Menyikapi hal ini, Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe bersama KetuaDPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS angkat bicara. Mereka menilai PHK terhadap whistleblower menunjukkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam serta upaya membungkam pengungkapan pencurian TBS di Kebun Gunung Pamela.

Kedua LSM tersebut mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, minimal melalui mutasi jabatan. Mereka juga mendesak agar Zebfri dipekerjakan kembali demi tegaknya keadilan dan terungkapnya dugaan praktik kejahatan terorganisir di lingkungan kebun. Jika aspirasi ini tidak ditanggapi, LSM BIN dan Gempur menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela serta Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1. (Tim)

PEWARTA: (EMN.TimRed).

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *