Diduga untuk Politik, 35 KK Baru di Desa Segare Kembang Dipertanyakan Legalitasnya

Diduga untuk Politik, 35 KK Baru di Desa Segare Kembang Dipertanyakan Legalitasnya
Spread the love

Ogan Komering Ulu,ELANGMASNEWS.COM,– Polemik pemecahan Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan politik di Desa Segare Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data kependudukan. Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU guna meminta klarifikasi terkait syarat dan ketentuan pemecahan KK, khususnya yang diduga digunakan dalam pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa.

Kepala Disdukcapil OKU, Suryadi, menjelaskan bahwa pemecahan KK dapat dilakukan mulai usia 17 tahun dengan alasan yang sah, seperti untuk bekerja di luar domisili atau membuka usaha mandiri. Namun, ia menegaskan bahwa KK baru yang belum mencapai usia enam bulan tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik, termasuk hak memilih dalam pemilu maupun PAW.

Dalam temuan masyarakat, terdapat 35 KK baru yang diterbitkan pada Agustus 2025. Rinciannya yakni 26 KK dari kalangan remaja, termasuk sembilan remaja perempuan, serta 18 KK dari pasangan baru menikah. Masyarakat menduga sebagian besar penerbitan KK tersebut dilakukan untuk mendongkrak jumlah pemilih dalam proses PAW Desa Segare Kembang.

Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas serta etika penggunaan data kependudukan dalam proses demokrasi di tingkat desa. Berdasarkan aturan yang berlaku, KK baru yang belum berusia enam bulan tidak sah digunakan untuk penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Media lokal pun menyerukan kepada Ketua Panitia PAW Desa Segare Kembang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi data pemilih dan syarat administratif lainnya. Panitia diharapkan selektif dalam menerima dokumen KK sebagai dasar hak pilih demi mencegah manipulasi data untuk kepentingan politik.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media menegaskan perannya dalam melakukan pengawasan sosial terhadap kinerja pemerintah maupun pihak lain. Media juga menghimbau panitia PAW agar bekerja secara jujur, transparan, dan tanpa intervensi dari kedua kandidat maupun tim pemenangan calon kepala desa.

Netralitas panitia sangat penting demi menjaga marwah demokrasi di tingkat desa. Oleh sebab itu, masyarakat dan media meminta agar seluruh proses PAW berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya pilih kasih maupun keberpihakan yang bisa merusak kepercayaan publik.

Ucapan yang disampaikan Kepala Disdukcapil OKU menjadi pengingat bahwa setiap tahapan administrasi harus dipatuhi. Panitia PAW Desa Segare Kembang diminta menghormati serta mengindahkan aturan tersebut demi terciptanya proses demokrasi yang bersih, adil, dan bermartabat.

PENULIS: *( M.TOHIR )*./
*EMN.TIM*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *