Langkat, Sumatera Utara – elangmasnews.com,- Dugaan praktik jual beli lahan mangrove di kawasan Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, membuat resah Kelompok Binaan Mangrove setempat. Lahan yang selama ini dikelola sebagai kawasan konservasi dan pemberdayaan masyarakat itu dikabarkan telah diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Menurut keterangan pengurus Kelompok Tani Binaan Mangrove, yakni Aidil Futra, Harun (Ketua Harian), Syahrun (Wakil Ketua), Dahlah (Sekretaris), dan Helmi, lahan tersebut berada di bawah tanggung jawab kelompok mereka. Namun, belakangan diketahui tanah itu diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kelompok.
“Kami sangat kecewa. Lahan yang kami rawat dan kelola selama ini malah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aidil Futra kepada awak media, Rabu (16/10).
Mereka menduga praktik jual beli itu melibatkan oknum Kepala Desa Bubun berinisial Y. Mirwan dan mantan Camat Tanjung Pura berinisial TR. Keduanya diduga memerintahkan orang kepercayaan mereka, yakni SF (Kadus II) dan Siam, untuk mengurus transaksi penjualan tanah kepada seorang pengusaha bernama Rivai.
Lebih mengejutkan lagi, menurut keterangan warga, mantan Camat Tanjung Pura tersebut kini menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Langkat. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, S.P. Tambak, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah di kawasan mangrove tersebut.
“Kami akan menunggu data dan bukti yang dikumpulkan oleh tim LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat untuk dilaporkan ke Polda Sumatera Utara,” tegas Tambak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kelestarian kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi serta dugaan keterlibatan aparat desa dan pejabat daerah dalam praktik jual beli lahan negara.
(S. Hadi / HPS)