Diduga Tak Ada Grant Sultan, Sengketa Lahan di Medan Berlanjut ke Persidangan

Diduga Tak Ada Grant Sultan, Sengketa Lahan di Medan Berlanjut ke Persidangan
Spread the love

Medan — elangmasnews.com,- Sengketa lahan di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, terus bergulir. Pemilik lahan, M. Nur Azadin, mengajukan perlawanan terhadap eksekusi (derden verzet) yang terdaftar dengan nomor perkara 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan sejak Juli 2025.

M. Nur menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah menghentikan sementara proses eksekusi atas lahan yang diklaim terkait Grant Sultan Nomor 1657 Tahun 1916.

“Kami memohon agar eksekusi dihentikan, dan bersyukur PN Medan telah mengabulkannya. Kami juga meminta hakim mempertimbangkan data otentik dari Kesultanan Deli yang menyatakan tidak ada Grant Sultan di lokasi tersebut,” ujarnya, Jumat (2/4).

Ia merujuk pada Surat Keterangan Kesultanan Deli Nomor 24.19/IM-SD/2024 yang menyebutkan bahwa area dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland).

Selain itu, pada 18 Juni 2025, M. Nur juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Grant Sultan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/947/VI/2025/SPK. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Proses hukum di PN Medan terus berjalan. Dalam putusan sela tertanggal 23 Desember 2025, majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan PN Medan berwenang mengadili perkara tersebut serta melanjutkan persidangan.

Kuasa hukum pihak pemilik Grant Sultan, Said Azhari, turut menghadirkan saksi dalam persidangan. Namun, pihak M. Nur menilai keterangan saksi tidak konsisten. Bahkan, disebutkan adanya pengakuan terkait keberadaan makam keramat Datok Pulo di lokasi sengketa.

Upaya mencari keadilan juga dilakukan M. Nur hingga ke tingkat pusat dengan menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, dan Komnas HAM.

Baca Juga  Proyek Akses Jalan TPST Dana APBD Rp 1,6 Milyar Dadapan Lamongan Disorot Akibat Progres Dinilai Lambat

Pada 12 Maret 2026, PN Medan melakukan pemeriksaan setempat (descente). Dalam kegiatan tersebut, M. Nur menunjukkan batas-batas lahan yang diklaimnya seluas 4,5 hektare, disaksikan langsung oleh majelis hakim.

Kuasa hukum M. Nur, Mahmud Irsad Lubis, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan lapangan terungkap bahwa lahan yang sebelumnya dimenangkan pihak terbantah justru berada dalam wilayah milik kliennya.

“Ada ketidakkonsistenan dari pihak terbantah terkait penguasaan fisik lahan. Bahkan sempat terjadi insiden kecil saat pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

Dalam sidang lapangan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara pihak pengacara terbantah dan ahli waris, yang nyaris berujung bentrok fisik.

Kasus ini bermula ketika M. Nur Azadin, yang mengantongi dokumen pelepasan dan penyerahan hak tertanggal 20 November 2023, mengetahui lahannya masuk dalam objek sengketa perkara lama.

Setelah ditelusuri, sengketa tersebut dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 Tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan dokumen dari Kesultanan Deli, disebutkan bahwa grant tersebut tidak pernah diterbitkan untuk lokasi yang saat ini disengketakan.

“Surat keterangan dari Kesultanan Deli mempertegas bahwa Grant Sultan itu tidak ada di lokasi ini. Kami menilai ada dugaan pemalsuan yang merugikan klien kami,” tegas M. Nur.

Saat ini, PN Medan dijadwalkan akan segera menggelar sidang putusan. M. Nur berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan profesional demi keadilan.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *