Makassar,Elangmasnews.com,– Sebuah insiden dugaan perampasan mobil terjadi di Jalan Pelita Raya, Makassar, pada awal September 2025. Korban bernama Al-Fajri mengaku mobil milik keluarganya ditarik paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak Toyota Astra Finance (TAF). Aksi yang disertai intimidasi ini menimbulkan dugaan praktik kejahatan korporasi.
Menurut keterangan Al-Fajri, mobil Toyota Raize dengan nomor polisi DP 1585 GM yang dikendarainya dihentikan tiga orang menggunakan Honda Jazz berwarna hitam. Mereka menuding ada masalah dokumen kendaraan dan memaksa dirinya ikut ke “kantor TAF”.
> “Saya dihentikan di jalan dan langsung diintimidasi. Mereka bilang kalau saya tidak ikut, mereka akan bertindak lebih tegas. Saya sangat takut,” ujar Al-Fajri.
Namun, bukannya dibawa ke kantor resmi, korban justru digiring ke sebuah warung kopi. Di tempat itu, ia mengaku ditekan untuk menandatangani surat penyerahan unit dalam keadaan tertekan dan tidak bisa berpikir jernih. Setelah surat ditandatangani, mobil langsung dibawa oleh pihak yang mengaku dari TAF.
Pemilik kendaraan, Arvan, menuturkan bahwa pihak pembiayaan berdalih terjadi tunggakan cicilan delapan bulan. Namun, cara penarikan yang dilakukan dinilai melanggar hukum karena disertai intimidasi di jalan raya dan bukan melalui mekanisme resmi.
Praktik penarikan paksa dengan cara demikian dinilai memenuhi unsur corporate crime, antara lain dilakukan dengan sengaja di luar prosedur hukum, melibatkan beberapa orang dengan peran terorganisir, serta memiliki motif keuntungan finansial berupa pelelangan kendaraan.
Arvan bersama keluarganya berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas dan korban mendapat perlindungan hukum.
Secara regulasi, dasar hukum penarikan kendaraan telah diatur dalam UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, POJK No. 29/POJK.05/2014, serta diperkuat dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak. Selain itu, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan yang jujur serta menghormati hak-hak konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Toyota Astra Finance (TAF) untuk memperoleh klarifikasi resmi. Tanggapan TAF akan dimuat segera setelah tersedia.
PEWARTA: Adi Sija
#Sorotanpublic.com #