Diduga Pembiaran Hukum, Laporan Penyerobotan Lahan Mandek 8 Bulan di OKU: Aparat Penegak Hukum Dinilai Abaikan Kewajiban Undang-Undang

Diduga Pembiaran Hukum, Laporan Penyerobotan Lahan Mandek 8 Bulan di OKU: Aparat Penegak Hukum Dinilai Abaikan Kewajiban Undang-Undang
Spread the love

ElangMasNews.Com,Pada Senin pagi, 9 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pihak media menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sidang ini mencuatkan sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak transparan.

Praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Rahmat Hidayat, SH., MH., menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah disampaikan sejak Mei 2025. Namun hingga delapan bulan berjalan, laporan tersebut dinilai tidak mengalami kemajuan berarti, meskipun bukti dan saksi telah diserahkan sesuai prosedur hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hukum.

Padahal, secara normatif aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam persidangan praperadilan di PN Baturaja, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan. Meski demikian, penolakan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk memproses laporan yang telah memenuhi unsur pidana dan administratif.

Rahmat Hidayat, SH., MH. menegaskan bahwa laporan kliennya berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, yang secara tegas melarang perbuatan menguasai atau memanfaatkan tanah milik orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, menurutnya, lambannya penanganan perkara ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002, yang mewajibkan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana.

“Kami melihat ada kewajiban hukum yang seharusnya dijalankan. Jika laporan sudah lengkap namun tidak ditindaklanjuti, maka wajar publik menduga adanya pembiaran atau kelalaian,” tegas Rahmat Hidayat kepada awak media.

Baca Juga  Akibat Proyek Mangkrak Jalan Lintas Desa Suka Maju Menuju Desa Suka Sirna Jaya Kabupaten Bogor ,Menelan Banyak Korban

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan milik Azahari,M. Nur yang berlokasi di Jalan Pangeran Hajib III, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Berdasarkan keterangan keluarga ahli waris, penguasaan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran adalah munculnya dokumen pertanahan yang tidak diketahui atau tidak disahkan oleh RT, lurah, maupun camat setempat. Hal ini bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan dan dapat mengarah pada pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rahmat Hidayat juga mengingatkan bahwa pembiaran laporan berlarut-larut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum, yang merupakan prinsip utama dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Ia menegaskan akan membawa perkara ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi serta membuka kemungkinan melaporkannya ke lembaga pengawas internal dan eksternal kepolisian apabila tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum.

Pihak media menilai kasus ini sebagai ujian serius terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh membiarkan laporan masyarakat “mati suri” tanpa kejelasan.

Seluruh proses persidangan, wawancara, serta keterangan pihak terkait telah didokumentasikan oleh media dalam bentuk foto, rekaman, dan video sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Media online, cetak, dan kanal YouTube menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil dan transparan.

Pewarta:(M.Tohir).
*EMN.TIM*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *