Diduga Mengaku Intel TNI, Rudi Abdullah Pelaku Penganiayaan di Makassar Masih Berkeliaran, Korban Minta Keadilan

Diduga Mengaku Intel TNI, Rudi Abdullah Pelaku Penganiayaan di Makassar Masih Berkeliaran, Korban Minta Keadilan
Spread the love

Makassar, Sulsel – elangmasnews.com,- Seorang wanita muda berusia 21 tahun, Nanda Nursifa, menjadi korban penganiayaan berat oleh pria bernama Rudi Abdullah, yang disebut sebagai suami sirinya. Ironisnya, meskipun sudah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, pelaku yang diduga mengaku sebagai anggota intel TNI padahal sipil, hingga kini belum juga diamankan dan malah dikabarkan telah kembali bekerja di Jayapura.

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dibuat oleh korban pada 23 Maret 2025 di Polrestabes Makassar dengan nomor LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun hingga kini, belum ada kejelasan ataupun tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

“Saya sangat kecewa. Setelah pelaku diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Denpom, bukannya ditahan atau diproses lebih lanjut, justru dipulangkan setelah di-BAP oleh oknum penyidik Denpom. Ada apa ini?” ujar Nanda kepada awak media saat ditemui di rumah keluarganya di Makassar.

Nanda mengungkapkan bahwa kekerasan sudah berlangsung sejak mereka tinggal bersama di Jayapura. Ia mengaku sering dipukul tanpa alasan yang jelas. Namun puncak kekerasan terjadi saat mereka pindah ke Makassar pada Februari 2025. “Saya dipukul, ditendang, dicekik sampai hampir mati, bahkan terakhir saya dipukuli dengan pisau dapur sampai kaki kanan saya luka,” ungkapnya sambil menunjukkan bekas luka.

Yang lebih mengejutkan, setelah laporan dibuat dan pelaku sempat diamankan, Rudi Abdullah kini justru kembali bekerja di RS Marthen Indey Jayapura (ARIYOKO TNI) tanpa ada proses hukum yang berjalan. Hal ini memicu dugaan adanya pembiaran dan kelalaian dari aparat penegak hukum.

“Saya merasa sangat tidak adil. Sebagai korban, saya sudah mengikuti prosedur hukum. Tapi kenapa pelaku dibiarkan bebas begitu saja? Saya minta kepada Bapak Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri untuk turun tangan langsung menangani kasus ini,” tegas Nanda.

Fakta Hukum

Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kekerasan yang dialami Nanda termasuk kekerasan fisik dan psikis.

Kekerasan fisik dalam Pasal 6 UU PKDRT diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 30 juta jika menyebabkan luka berat.

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 9 juta.

Dengan fakta-fakta hukum yang jelas serta laporan yang sudah masuk secara resmi, publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat kepolisian dan institusi terkait.

Permintaan Keadilan

Korban berharap keadilan ditegakkan dan pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum. Ia juga meminta agar oknum aparat yang diduga lalai atau “bermain” dalam penanganan kasus ini diperiksa dan diberi sanksi tegas.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Saya hanya ingin keadilan,” pungkasnya. (ARIFIN – SULSEL MEDIA)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *