Kolaka, – elangmasnews.com,- Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Kejadian ini berlangsung pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.15 WITA, di Jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Pemuda berinisial J, yang diketahui bekerja sebagai buruh angkut, diamankan setelah tim mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Suhendra, S.H., bersama personel Tim Elang, atas petunjuk Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM. Saat melintasi kawasan tersebut, petugas melihat senjata tajam yang tampak menonjol di pinggang pemuda tersebut. Kecurigaan semakin kuat saat pelaku berhenti di depan sebuah warung, yang kemudian mendorong tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penggeledahan menemukan tiga bilah senjata tajam jenis badik yang terselip di bagian pinggang pelaku. Ketiga bilah badik itu diduga dibawa tanpa hak atau izin resmi. Petugas pun langsung mengamankan J ke Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tidak ada perlawanan berarti saat proses penangkapan dilakukan.
Atas kejadian tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin. Barang bukti berupa tiga bilah badik saat ini telah disita oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sejumlah tindakan telah dilakukan oleh kepolisian, mulai dari menerima laporan pengaduan, mengamankan terduga pelaku, menyita barang bukti, hingga memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman premanisme dan kejahatan jalanan.
Kapolres Kolaka melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin yang sah, serta segera melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(Baramakassar)