Pulau Badi, Pangkajene Kepulauan – Sulawesi Selatan,- elangmasnews.com,-Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), kembali memantik perhatian publik. Korban, Adam (60), melaporkan Jaya (37) atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP (penganiayaan) ke Polres Pangkep melalui laporan polisi nomor **LP/B/118/IV/SPKT/POLRES PANGKEP**.
Peristiwa terakhir terjadi pada **Rabu, 2 April 2025**. Saat itu, Adam sedang duduk di pinggir jalan bersama sejumlah warga sambil menggunakan ponsel. Tiba-tiba, terlapor datang, merebut ponsel, melemparkannya ke tembok, lalu memukul dada korban hingga membuatnya sesak napas.
### Bukan Kejadian Pertama
Menurut penuturan Adam, ini bukan kali pertama ia mengalami kekerasan dari pelaku. Sebelumnya, pelaku pernah memukulnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara damai oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balang Lompo bersama kepala desa setempat. Meski ada upaya damai, kekerasan kembali terjadi.
Bhabinkamtibmas Polsek Balang Lompo sempat membuat surat perdamaian, namun belakangan pihak Polsek sendiri menyatakan dokumen tersebut tidak sah. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur dan kewenangan Binmas dalam membuat dokumen hukum.
Bahkan, Adam mengaku pernah mendengar ucapan dari oknum Binmas yang terkesan meremehkan laporannya.
> “Melapor maki ndak ada ji apa-apa nya wartawan nu,” ujar Adam menirukan.
### Saksi Enggan Bicara
Meski ada banyak warga yang diduga menyaksikan kejadian, korban mengaku mereka enggan menjadi saksi karena pelaku adalah keponakan kepala desa.
> “Banyak ji dek, cuma takut semua jadi saksi,” kata Adam.
### Penjelasan Penyidik Polres Pangkep
Penyidik Polres Pangkep yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa proses hukum terhambat karena tidak adanya saksi yang bersedia hadir.
> “Kami sudah tindak lanjuti laporan Pak Adam, sudah kami periksa, dan sudah kami kirim undangan klarifikasi ke saksi yang disebut, namun tidak ada yang mau hadir,” jelas penyidik.
Ketika ditanya apakah visum dan pengakuan pelaku tidak cukup untuk memproses kasus, penyidik menjawab:
> “Harus ada saksi. Kejadian pertama katanya sudah damai. Kalau ada saksi lain yang mau hadir, lebih bagus. Yang kemarin dia ajukan tidak ada yang mau hadir.”
### Sorotan dari Pengamat Hukum
Pengamat hukum menilai, pernyataan tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum. Berdasarkan **Pasal 184 KUHAP**, alat bukti yang sah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam sejumlah kasus, visum serta pengakuan pelaku bisa menjadi dasar kuat penuntutan meski tanpa saksi mata.
“Jika aparat hanya berpatokan pada saksi yang enggan bicara karena tekanan sosial, maka hukum akan lumpuh. Bahkan pembunuhan pun bisa lolos dari proses hukum jika pola ini dibiarkan,” tegasnya.
### Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga Adam berharap **Kapolda Sulawesi Selatan** dan **Kapolri** turun tangan agar kasus ini ditangani serius, tanpa intervensi atau permainan dari oknum aparat. Mereka juga meminta perlindungan hukum untuk saksi-saksi yang mungkin bersedia memberikan keterangan.
Masyarakat Pulau Badi kini menunggu langkah tegas Polres Pangkep untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi melindungi warga, terutama kelompok rentan seperti lansia, dari intimidasi dan kekerasan berulang.
**# Pewarta Gibran Sulsel #Pulau Badi,