Gowa,Sulawesi Selatan, – elangmasnews.com,- Pelaku penganiayaan yang di lakukan seorang pengurus masjid hamsah rahmat ( ISKANDAR ALIAS BAPAK GALIH )di jalan perumahan mutiara hati salsa billa pallangga kabupaten gowa sulawesi selatan hingga saat ini belum diamankan oleh aparat kepolisian polres gowa,
Mendengar adanya penganiayaan yang terjadi kepada seorang anak lelaki dibawah umur ( ABD RAHMAN )15 tahun yang dilakukan oleh iskandar alias bapak gali yang terjadi di luar pekarangan masjid hamzah rahman pada jum,at 09/05/2025 sekitar pukul 14:00 wita telah dilaporkan oleh ibu pida dg kebo ( 54 ) tahun dimana diketahui ibu ini adalah orang tua dari korban,
Adapun aduan laporan oleh ibu korban di polres gowa bagian unit perlindungan anak dengan LP/B/486/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN,pada hari jum,at 09/05/2025 sekitar pukul 17:38 wita,Hingga saat ini pihak aparat penegak hukum polres gowa belum mengamankan terduga pelaku,
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada keluarga korban terkait kejadian ini di tempat santai lingkup polres gowa,Pihak keluarga korban sangat meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,
Salah seorang keluarga korban ( R ) Memberikan keterangan kepada awak media dimana saat menanyakan terduga pelaku kenapa belum diamankan pak menurut ( R )mencontohkan bahasa penyidik kami tidak bisa melakukan penangkapan,”Beber ( R ) kepada media,
Lanjutnya jangan sampai pelaku ini pak melarikan diri pak,jawab penyidik kami serba salah mau kami lakukan penangkapan langsung namun kami juga takut melanggar prosedur,”Jelas ( R )
Tidak ditahannya pelaku tersebut menurut kanit PPA Polres gowa saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya dimana kanit tersebut mengatakan kepada awak media,Kami tidak berani menahan pelaku dikarenakan KUHP dimana ancaman dibawah 5 tahun penjara itu tidak dilakukan penahan,Namun kami percepat proses pelaporannya sampai ke kejaksaan nanti kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap pelaku,” Pungkasnya,
Diminta kepada bapak penegak hukum polres gowa agar segera mengambil langkah tegas dan terarah kepada terduga pelaku dikarenakan pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dimana sudah sangat jelas di atur dalam Undang Undang No 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak,
- TIM INVESTIGASI