Karawang– elangmasnews.com,- Jabar (SIN) Hasil temuan Tim investigasi media menemukan diduga ada gudang penimbun solar bersubsidi yang beralamat Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Sabtu (29/3–2026).
Tim Investigasi Media memperoleh keterangan bahwa gudang solar itu sudah berjalan lebih hampir dua tahun lamanya, dan dapat berjalan dengan aman, ada dugaan sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.
Pengakuan ini perlu di cek kebenarannya. Tim investigasi media menanyakan siapa pemilik gudang solar tersebut.
Tim investigasi media mencoba mencari informasi ke warga masyarakat sekitar gudang. Salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut milik M dan sudah berjalan hampir dua tahun dan yakin mereka sudah berkoordinasi dengan APH dan dinas terkait karena aman.
Fery Maulana Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang mengharapkan tindakan tegas dari APH dan dinas terkait mengenai keberadaan gudang solar tersebut. Karena jelas sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak.
Selanjutnya Fery akan ikut mengawal temuan ini sampai mendapatkan tindakan tegas dan mendapatkan sanksi hukum sesuai yang berlaku. Rencana Fery akan bersurat ke APH dan dinas terkait tentang keberadaan gudang solar tersebut.
Gudang solar tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.
“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” tutup Fery.(Red)












