Bojonegoro, elangmasnews.com,- 4 Agustus 2025 — Aktivitas penambangan tanah yang diduga ilegal kembali mencuat di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan Galian C ini memicu keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan dampak lingkungan dan kebisingan yang ditimbulkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit alat berat jenis excavator terlihat aktif mengeruk tanah dan memuatnya ke atas dump truk yang lalu-lalang tanpa henti. Suara mesin berat dan debu pekat menjadi pemandangan sehari-hari yang mulai dikeluhkan masyarakat.
“Mereka bekerja seolah tidak ada hukum yang berlaku. Truk-truk hilir-mudik bawa tanah, padahal setahu kami belum ada izin resmi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh pihak bernama Handoko dan Yanto. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk klarifikasi dari pengelola tambang maupun aparat yang berwenang.
Camat Kasiman saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan sosialisasi kepada para pihak. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan aparat penegak hukum (APH).
“Setahu saya belum ada izin. Kemarin kami sudah lakukan sosialisasi di lokasi. Untuk penindakan itu wewenang polisi,” ujarnya singkat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, setiap aktivitas penambangan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa SIPB, kegiatan tersebut tergolong sebagai PETI (Penambangan Tanpa Izin) yang merupakan tindak pidana.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur sanksi tegas bagi pelaku tambang ilegal, yaitu pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Namun faktanya, hingga kini aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Tidak tampak ada penyegelan lokasi atau penindakan dari APH, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Kami butuh keadilan dan perlindungan lingkungan,” ujar warga lainnya.
Redaksi masih terus menelusuri legalitas tambang serta siapa saja pihak yang diduga terlibat atau membekingi aktivitas tersebut. Publik menunggu: akankah hukum ditegakkan atau justru kembali diabaikan?(Red)