Diduga Dibekingi Aparat, Galian C Ilegal di Desa Perjuangan Terus Beroperasi: Kapolres Batubara Diminta Bertindak Tegas

Diduga Dibekingi Aparat, Galian C Ilegal di Desa Perjuangan Terus Beroperasi: Kapolres Batubara Diminta Bertindak Tegas
Spread the love

Diduga Dibekingi Aparat, Galian C Ilegal di Desa Perjuangan Terus Beroperasi: Kapolres Batubara Diminta Bertindak Tegas

Batubara,-Elangmasnews.com – Sudah tiga bulan lamanya aktivitas galian C ilegal di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara berlangsung tanpa hambatan. Galian tanah uruk skala besar itu menggunakan ekskavator dan puluhan truk yang hilir mudik setiap hari, mengangkut hasil tambang yang dijual bebas di pasaran. Ironisnya, hingga kini tak tampak satupun upaya penegakan hukum dari aparat kepolisian setempat.

Pantauan awak media di lokasi pada Jum’at, 18 Juli 2025, memperlihatkan aktivitas penggalian yang terus berlangsung dengan leluasa. Truk-truk pengangkut melintas tanpa gangguan, seolah-olah operasi tambang ini telah mendapat restu dari pihak berwenang. Wajar jika kemudian muncul dugaan bahwa aktivitas galian ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat kepolisian, khususnya dari Polres Batubara.

Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kapolres Batubara hanya menjawab singkat bahwa pihaknya “akan menindaklanjuti”. Namun, jawaban normatif tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: Apakah Kapolres benar-benar tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal yang begitu masif selama tiga bulan ini? Ataukah justru pura-pura tidak tahu? Atau bahkan sengaja menutup mata?

Fakta di lapangan berbicara lain. Lahan yang awalnya merupakan perkebunan sawit milik warga kini telah beralih fungsi menjadi area penggalian tanah.

Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi, baik izin tambang maupun alih fungsi lahan. Pemilik lahan bekerja sama dengan para penambang untuk mengubah kawasan pertanian menjadi tambang liar, lalu menjual tanah tersebut ke berbagai proyek konstruksi.

Kegiatan ini jelas melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU tentang Penataan Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seharusnya menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Tapi, mengapa sejauh ini belum ada tindakan tegas? Di mana keberanian dan integritas aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan?

Kami dari media bersama DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Batubara, mendesak Kapolres Batubara untuk segera mengambil langkah konkret: menangkap para pelaku, menyita alat berat sebagai barang bukti, dan menghentikan seluruh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini.

Hukum harus ditegakkan, dan tidak boleh ada ruang untuk pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku kejahatan atas nama jabatan.

Masyarakat Batubara berhak tahu siapa yang bermain dalam aktivitas ilegal ini. Dan Kapolres Batubara punya kewajiban untuk menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. (Tim/Red)

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *