Medan – elangmasnews.com,- Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menjerat JFS (36), warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menuai sorotan. Melalui kuasa hukumnya, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, S.Pd, MH, pihak keluarga meminta Bag Wassidik Polda Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Polsek Kandis.
Sorta menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan kesalahan dalam penetapan pasal serta penahanan terhadap kliennya. Ia bahkan menduga kasus ini dipaksakan dan tidak terlepas dari konflik kepentingan, termasuk persaingan usaha serta keterlibatan oknum tertentu.
Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada JFS, yakni terkait pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 huruf (b) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, tidak tepat. Hal ini karena korban disebut sudah berusia sekitar 19 hingga 20 tahun, sehingga secara hukum telah dianggap dewasa.
“Dalam ketentuan hukum, seseorang dikategorikan dewasa ketika telah berusia 18 tahun atau pernah menikah. Maka unsur ‘anak’ dalam pasal tersebut tidak terpenuhi,” jelas Sorta saat memberikan keterangan di Medan, Kamis (19/3).
Ia juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai usia korban tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, yang menyebutkan korban diperkirakan berusia 19–20 tahun berdasarkan keterangan istri tersangka.
Selain itu, pihaknya menilai penyidik terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, disebutkan bahwa saat penangkapan, tidak disertai surat perintah resmi.
Sorta menegaskan, kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia juga mempertanyakan validitas bukti visum yang disebut dalam BAP, serta waktu pelaporan yang dinilai janggal karena peristiwa disebut terjadi pada Januari 2026, namun baru dilaporkan pada 11 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menyayangkan pemberitaan di sejumlah media yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Menurutnya, aktivitas sehari-hari JFS sebagai pedagang ikan membuatnya jarang berada di rumah, sehingga kecil kemungkinan melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
“Klien kami berangkat berdagang sejak pukul 03.30 WIB hingga malam hari. Hal ini juga telah dituangkan dalam BAP,” tambahnya.
Dalam keterangannya, pihak tersangka juga menyebut adanya catatan terkait perilaku korban selama bekerja sebagai asisten rumah tangga, yang dinilai kurang disiplin dan pernah lalai dalam menjaga anak.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum mendesak dilakukan gelar perkara secara objektif dan profesional. Mereka juga meminta evaluasi terhadap penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis yang menangani kasus tersebut.
“Ini penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tegas Sorta.
Sementara itu, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, turut berharap adanya keadilan bagi suaminya. Ia menyatakan suaminya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Rita juga mengaku bahwa selama bekerja, korban kerap keluar rumah hingga larut malam. Ia pun memohon kepada Kapolda Riau agar dapat melihat perkara ini secara objektif.
“Kami berharap ada keadilan dan kasus ini ditangani secara profesional,” ujarnya.(Tim)











