Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
Spread the love

Elangmasnews.com,Gowa – Puluhan hektare kawasan hutan lindung di Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga habis dibabat melalui praktik ilegal logging. Kondisi tersebut terungkap setelah beredarnya sejumlah foto yang memperlihatkan hamparan area gundul yang sebelumnya dipenuhi ribuan pohon pinus.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa kawasan hutan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu awalnya merupakan area subur yang dipenuhi vegetasi pinus. Namun dalam beberapa bulan terakhir, ribuan pohon hilang tanpa jejak hingga menyisakan tanah kosong dalam skala luas.

Menerima laporan masyarakat, Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa, jajaran Pemkab, serta Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Perjalanan dari Sungguminasa ke pedalaman Tombolopao memakan waktu hampir lima jam.

Setibanya di lokasi, rombongan dibuat terkejut oleh pemandangan yang jauh berbeda dari kondisi hutan biasanya. Kawasan yang seharusnya menjadi hulu sungai dan sumber air utama bagi Kabupaten Gowa itu kini nyaris tidak lagi memiliki tutupan vegetasi.

Para pejabat yang hadir mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap potensi bencana yang dapat terjadi apabila kerusakan tersebut dibiarkan. Risiko seperti banjir bandang, longsor, dan efek limpahan air ke Kota Makassar menjadi ancaman nyata.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut kondisi yang ia lihat sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan besar-besaran itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Kami melihat sendiri adanya perambahan dan ilegal logging. Ini jelas kejahatan lingkungan yang akan berdampak langsung kepada rakyat Gowa,” ujarnya. Ia juga menyampaikan rasa sedih dan keprihatinan atas kondisi hutan Tombolopao yang selama ini menjadi benteng ekologis daerah.

Baca Juga  Warga Purwadadi Keluhkan Pabrik Beton Cemari Lingkungan, DLH Subang : Izin PT VUB adalah Dokumen Rahasia Negara.

Wabup Gowa meminta Kapolres Gowa untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perusakan tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera bagi pelaku perambahan hutan.

Di lokasi yang sama, Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, mengatakan pihak kepolisian telah mengambil langkah awal pengamanan lokasi dan memulai penyelidikan. Ia menilai skala kerusakan yang terjadi tidak mungkin dilakukan tanpa bantuan alat berat.

Kapolres menegaskan bahwa garis polisi telah dipasang, dan sejumlah saksi akan diperiksa secara intensif. Ia memastikan penyelidikan dilakukan bersama Dinas Kehutanan Sulsel untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Selain itu, Kapolres juga menyoroti dampak jangka panjang dari hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu sungai. Potensi bencana seperti longsor, banjir bandang, hingga penurunan kualitas air menjadi ancaman serius bagi warga Kabupaten Gowa dan daerah sekitarnya.

Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, mengonfirmasi bahwa area yang dirambah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan bagian dari izin perhutanan sosial. Ia menyatakan bahwa Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan siap mendukung proses hukum, termasuk menjadi saksi ahli serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pemegang izin di wilayah Gowa.

Pewarta: (TimRed).
*EMN.TIM*

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *