Elangmasnews.com. Pasaman, Sumatera Barat – Permasalahan peredaran pupuk subsidi di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pakar DPP LSM Elangmas, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, PhD, menegaskan bahwa praktik mafia pupuk subsidi merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media online dan cetak, baik dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon seluler dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 4 Januari 2026.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan distribusi pupuk subsidi di lapangan membutuhkan pendampingan dan pengawasan serius dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh wilayah NKRI.
“Permasalahan pupuk ini harus dikawal secara serius agar swasembada pangan benar-benar terjamin. Kita harus mengikis praktik ‘tikus berdasi’ yang bermain bisnis di balik perdagangan pupuk untuk petani, yang selama ini seolah berjalan mulus,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional.
Ia menambahkan, para petani di seluruh Indonesia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menugaskan para menteri terkait, bersama Polri dan TNI, serta kepala daerah, untuk secara bersama-sama menangani persoalan distribusi pupuk subsidi agar tidak merugikan dan menyulitkan petani.
“Sebagaimana yang kini terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kelangkaan pupuk di daerah Minangkabau ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” imbuhnya.
Keluhan Petani Pasaman
Di Kabupaten Pasaman, para petani mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk subsidi menjelang musim tanam, meskipun data pada aplikasi penyaluran pupuk justru menunjukkan angka serapan yang masih rendah.
Ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan ini memunculkan tanda tanya besar, sekaligus menguatkan dugaan adanya praktik mafia pupuk subsidi.
Berdasarkan data aplikasi penyaluran pupuk subsidi hingga akhir tahun 2025, tingkat serapan pupuk subsidi pada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Pasaman tercatat masih rendah. Namun di lapangan, petani justru mengaku kesulitan mendapatkan pupuk ketika kebutuhan meningkat.
Pada salah satu kelompok tani, pupuk Urea (N 46%) memiliki alokasi sebesar 13.050 kilogram. Realisasi penyaluran baru mencapai 9.175 kilogram atau sekitar 71 persen, sehingga masih tersisa alokasi 3.875 kilogram. Ironisnya, data juga mencatat sisa stok Urea mencapai 10.525 kilogram.
Sementara itu, penyaluran pupuk NPK Phonska tercatat lebih rendah. Dari total alokasi 26.100 kilogram, pupuk yang tersalur baru 8.750 kilogram atau sekitar 34 persen. Artinya, masih terdapat sisa alokasi 17.350 kilogram, dengan sisa stok tercatat 2.150 kilogram.
Rendahnya angka serapan dalam data tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sejumlah petani mengaku harus berulang kali mendatangi kios atau pengecer pupuk, namun pupuk subsidi yang dibutuhkan kerap tidak tersedia.
“Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami justru sulit mendapatkannya. Sudah bolak-balik ke kios, jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh salah seorang petani di Pasaman.
Dugaan Mafia Pupuk Subsidi
Ketidaksesuaian antara data aplikasi dan kondisi lapangan memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios atau pengecer, hingga kelompok tani.
Selain itu, berkembang pula dugaan adanya praktik dana koordinasi yang melibatkan pihak tertentu, sehingga dinilai perlu ditelusuri oleh lembaga berwenang. Meski masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut, isu ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pasaman.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, PhD, menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi merupakan persoalan serius yang masuk dalam ranah penegakan hukum, sekaligus bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan berkeadilan. Oleh karena itu, ia meminta Polda Sumatera Barat bersama Pangdam I/Bukit Barisan (Tuanku Imam Bonjol) untuk turun tangan secara serius.
“Polda Sumatera Barat dan Pangdam Tuanku Imam Bonjol harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai petani terus dirugikan, sementara oknum-oknum tertentu justru diuntungkan dari penyimpangan pupuk subsidi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di level bawah semata, melainkan harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi pupuk subsidi secara menyeluruh.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap program pupuk subsidi serta kebijakan negara di sektor pertanian,” tambahnya.
Harapan Petani dan Pemerintah
Para petani berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi atas data penyaluran pupuk subsidi, sekaligus memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan.
Pengawasan lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi pupuk dinilai mendesak agar program subsidi tepat sasaran dan mampu menopang ketahanan pangan nasional.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani dan harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan. Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai regulasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Pasaman belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait persoalan distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
Red







