Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH.MH. Minta Kadinkes dan Kapolres Sidik Penjualan Obat Terlarang di Toko Obat Genus Kota Bekasi!!!
Kota Bekasi,elangmasnews.com – Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof Sutan Nasomal dan sebagai Pakar Hukum serta Ekonom meminta Kadinkes bersama Kapolres melakukan Penindakan terhadap kasus peredaran obat obat Terlarang yang mengancam generasi muda dan meresahkan para orang tua.
Yang sangat mengkhawatirkan, terancamnya masa depan anak anaknya, akibat menjadi pecandu obat obat Terlarang, terutama obat golongan Daftar G.
Akibat disinyalir banyaknya Peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika, seperti Tramadol dan Exymer, kembali dikeluhkan warga di wilayah Kota Bekasi.
Demikian Sebut Prof Sutan Nasomal yang dimintakan komentarnya oleh para pemimpin redaksi baik cetak maupun online dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung Jakarta via telpon selulernya 9/2025.
Dari penelusuran wartawan didapat informasi di lapangan, Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, tepatnya dekat kawasan Perumahan VIDA, diduga masih aktif menjual obat-obatan tersebut secara bebas.
Masih menurut Prof Sutan Nasomal, bahwa hasil Pantauan tim investigasi Tribrata Nusantara pada Senin (9/7/2025) menunjukkan, sejumlah remaja tampak membeli obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Beli tramadol, Bang, di sini,” ujar salah satu remaja saat ditanyai awak media di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik kios tersebut diduga berinisial UB. Kios tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik namun diduga menjual obat-obatan daftar G yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.
Sebagai informasi, peredaran gelap obat golongan G diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Warga sekitar menyatakan keresahannya terhadap aktivitas ilegal tersebut dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas.
“Kami minta polisi jangan lemah, segera tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak generasi muda ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. (Tim/Red)