Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Juga Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Berau Coal
Berau, Kaltim –elangmasnews.com, – Puluhan warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menyuarakan protes keras terhadap PT Berau Coal atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang telah bersertifikat resmi (Sertifikat Hak Milik/SHM).
Lahan tersebut kini digunakan untuk jalur hauling operasional perusahaan tambang tersebut tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi.
Masyarakat menyebut, pembangunan jalan tambang oleh PT Berau Coal dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi atau persetujuan dari para pemilik lahan.
Beberapa warga mengaku sangat kecewa atas tindakan perusahaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah.
“Kami sudah puluhan tahun mengelola lahan ini dan memiliki sertifikat resmi. Tapi tiba-tiba tanah kami sudah jadi jalan tambang, tanpa ada pemberitahuan atau kompensasi. Ini jelas penyerobotan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sikap Tegas Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS yang juga Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH.MH., Ph.D Dalam wawancara via sambungan telepon dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Menteri Agraria/Kepala BPN untuk menyelidiki kasus ini secara serius.
“Presiden harus turun tangan. Menteri Agraria atau Kepala BPN perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan perampasan lahan warga oleh perusahaan tambang. APH (Aparat Penegak Hukum) juga harus netral dan tidak berpihak pada pemilik modal. Jangan kesampingkan kebenaran hanya karena uang,” tegas Prof. Sutan.
Salah satu tokoh masyarakat Kampung Inaran, Abdul Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap apa yang mereka nilai sebagai pelanggaran terhadap hak milik warga.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa segera turun tangan. Kasus ini harus diselesaikan dengan adil dan transparan agar tidak terus menjadi sumber ketegangan antara warga dan perusahaan,” ujar Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi.
Perlu diketahui, konflik agraria antara warga Kampung Inaran dan PT Berau Coal bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, masyarakat melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada perusahaan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan. Ketegangan pun terus berlangsung dan berpotensi membesar jika tidak segera diselesaikan.****
(Tim DK – RED)