Desak Eksekusi Samsul Tarigan, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Desak Eksekusi Samsul Tarigan, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Spread the love

Binjai, – elangmasnews.com,- Polemik eksekusi terhadap terpidana kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II, Samsul Tarigan, terus bergulir. Meski Mahkamah Agung telah menguatkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara, hingga awal Agustus 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. Kondisi ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.

Teranyar, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH, mendesak percepatan eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025, tertanggal 4 Agustus 2025, mereka menilai lambannya proses hukum telah merugikan negara dan mencoreng wajah keadilan.

“Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp42 miliar. Tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi. Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Zahid Mutawaali Hasibuan, Koordinator AMSUB.

Mahasiswa juga menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung RI, membentangkan spanduk berisi seruan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. “Pak Prabowo, rakyat Sumut mendukung Bapak untuk bersihkan mafia hukum. Tangkap segera Samsul Tarigan,” bunyi salah satu spanduk.

Sorotan Tajam terhadap Penegak Hukum Daerah

Selain AMSUB, kelompok mahasiswa lain seperti Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut juga turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyoroti ketimpangan penegakan hukum, khususnya terkait pengoperasian diskotek ilegal di atas tanah negara.

“Barak narkoba di Langkat ditindak, tapi barak hiburan malam di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Ini diskriminatif!” tegas Arya Sinurat, orator aksi.

Kecaman serupa datang dari anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, yang bahkan sempat melakukan aksi di depan rumah dinas Kapoldasu dan Gubernur Sumatera Utara. Ia menyoroti dugaan keterlibatan Samsul Tarigan dalam jaringan hiburan malam ilegal yang diduga kuat menyalahgunakan lahan negara untuk kepentingan bisnis gelap.

Riwayat Kasus: Dari Penguasaan Lahan hingga DPO

Samsul Tarigan divonis oleh Pengadilan Negeri Binjai pada 20 November 2024 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena menguasai 80 hektare lahan PTPN II secara ilegal. Vonis sempat diringankan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan. Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengembalikan vonis ke putusan awal PN Binjai.

Kasus ini tak hanya menyangkut lahan sawit. Di atas sebagian lahan itu berdiri diskotek Titanic Frog, yang disebut-sebut bagian dari jaringan hiburan malam yang dikendalikan Samsul. Ia bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penyerangan terhadap personel kepolisian pada 2023, sebelum akhirnya diamankan di Tanah Karo.

Kini, setelah putusan kasasi inkrah, publik mempertanyakan mengapa surat eksekusi belum juga diterbitkan. Kecurigaan pun menguat: apakah ada kekuatan besar yang menghalangi jalannya keadilan?

Reporter: Tim
Editor: Redaksi


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *