DAU Kelurahan Subang Tahap I Temukan Kejanggalan, Anggaran Rp70 Juta Lebih Menguap

DAU Kelurahan Subang Tahap I Temukan Kejanggalan, Anggaran Rp70 Juta Lebih Menguap
Spread the love

DAU Kelurahan Subang Tahap I Temukan Kejanggalan, Anggaran Rp70 Juta Lebih Menguap

Subang –elangmasnews.com // Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendanaan kelurahan di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, mulai memicu pertanyaan.

Meski pemerintah pusat telah mentransfer tahap pertama dana tersebut ke pemerintah daerah (Pemda) per 1 Juli 2025, tim investigasi yang dilakukan Awak Media menemukan dugaan kejanggalan signifikan dalam penggunaannya, dengan selisih anggaran mencapai Rp70.625.000.

Informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyebutkan, total Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk Kecamatan Subang mencapai Rp1,6 miliar, disalurkan dalam dua tahap, dengan masing-masing kelurahan dijatah Rp200 juta. Delapan kelurahan di Kecamatan Subang seharusnya menerima bantuan ini.

Namun, di balik nama “Pendanaan Kelurahan”, fakta di lapangan menunjukkan bahwa koordinator dan pengelola anggaran sepenuhnya dikendalikan oleh Kecamatan Subang Kota. Alokasi DAU ini diprioritaskan untuk peningkatan jalan lingkungan di sekitar kelurahan.

Jaja, Sekretaris Kecamatan Subang Kota, yang mewakili Camat Subang, Mochamad Solih Moefraeni  menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dan pengelolaan DAU kelurahan melalui kecamatan adalah prosedur yang diatur undang-undang.

“Untuk penerimaan bantuan DAU pun ditransfer menggunakan nomor rekening Kecamatan Subang,” ungkapnya, menegaskan bahwa proses ini sudah sesuai koridor hukum.

Pada Tahap 1, sebesar Rp800 juta telah disalurkan dan dibagikan kepada empat kelurahan: Pasirkareumbi, Sukamelang, Wanareja, dan Parung.

Tahap 2 direncanakan pada Oktober untuk Kelurahan Cigadung, Dangdeur, Karanganyar, dan Soklat, dengan syarat kegiatan tahap 1 telah rampung dan administrasi lengkap sesuai pagu.

Penyaluran Tidak Merata dan Selisih Mencolok

Investigasi Awak Media di lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara nilai pagu yang ditetapkan pemerintah pusat dengan data penggunaan anggaran yang disampaikan oleh Kasi PPMD (Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kecamatan Subang.

Pembagian bantuan di empat kelurahan penerima tahap pertama tampak tidak merata, dan yang lebih krusial, total biaya yang terpakai kurang dari nilai pagu Rp800.000.000 yang seharusnya disalurkan.

Dari data yang diperoleh, total dana yang dilaporkan hanya sebesar Rp729.375.000,00, meninggalkan selisih Rp70.625.000 yang tidak terjelaskan.

Berikut rincian penggunaan anggaran yang menjadi sorotan:

Peningkatan Jalan Lingkungan RW. 02 Kelurahan Parung (DAU SG): Rp122.750.000,00

Peningkatan Jalan Lingkungan RW. 08 Kelurahan Parung (DAU SG): Rp60.000.000,00

Peningkatan Jalan Lingkungan RW. 07 Kelurahan Sukamelang (DAU): Rp100.000.000,00

Peningkatan Jalan Lingkungan RW. 08 Kelurahan Sukamelang (DAU): Rp82.750.000,00

Peningkatan Jalan Lingkungan di RW. 01 Kelurahan Wanareja (DAU SG): Rp91.375.000,00

Peningkatan Jalan Lingkungan di RW. 06 Kelurahan Wanareja (DAU SG): Rp91.375.000,00

Peningkatan Jalan Lingkungan Hotmix RW.15 Kelurahan Pasirkareumbi (DAU SG): Rp60.000.000,00

Peningkatan Jalan Lingkungan Hotmix RW.01 Kelurahan Pasirkareumbi (DAU SG): Rp61.125.000,00

Peningkatan Jalan Lingkungan Hotmix RW.16 Kelurahan Pasirkareumbi (DAU SG): Rp60.000.000,00

(Sumber Data Kecamatan Subang)

Total dari rincian di atas adalah Rp729.375.000,00, yang berarti ada kelebihan anggaran sebesar Rp70.625.000,00 dari pagu Rp800.000.000,00.

Investigasi Awak Medi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan di Kecamatan Subang semakin menemukan titik terang yang mencurigakan.

Konfirmasi di setiap kelurahan memperkuat temuan awal: pihak kelurahan hanya menjadi penerima manfaat, sementara seluruh pekerjaan infrastruktur dan pengelolaan anggaran diatur penuh oleh pihak kecamatan.

Meskipun mekanisme penyaluran anggaran kelurahan berada di bawah pengelolaan kecamatan, lurah sejatinya memiliki peran krusial dalam pelaksanaan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, banyak lurah mengaku kecewa dan merasa dikesampingkan.

Beberapa kepala kelurahan bahkan tidak tahu menahu kapan proyek perbaikan jalan akan selesai, ada pula yang sama sekali tidak tahu adanya bantuan DAU dari pusat.

Bahkan yang lebih parah, ada kelurahan yang tidak mengetahui jumlah pasti anggaran bantuan DAU yang diterima setiap Kecamatan. Ini secara jelas mengindikasikan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan yang melibatkan dana publik.

Kejanggalan ini diperparah dengan pengakuan semua kepala kelurahan, bahwa nomor rekening setiap kelurahan dikumpulkan menjadi satu di Kecamatan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, untuk apa nomor rekening kelurahan dikumpulkan, padahal pihak kecamatan sudah memiliki rekening sendiri? Prosedur ini sangat tidak lazim dan berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan.

Jika tahap pertama penyaluran DAU sudah menunjukkan banyak kejanggalan seperti ini, akankah bantuan tahap kedua tetap disalurkan?

Dan yang terpenting, bagaimana tanggapan pemerintah pusat jika mengetahui adanya keanehan dan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana miliaran rupiah di Kabupaten Subang ini? (Hrn/Tim)

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *