Jakarta,- elangmasnews.com,– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, dalam forum diskusi Advokasi Hukum dan HAM di Sekretariat Nasional Sapu Jagad, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Menurut Yusuf, penyalahgunaan BBM subsidi telah menjadi kejahatan korupsi luar biasa (extraordinary crime). Ia menilai praktik ini terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia, dengan pola permainan melibatkan oknum pengelola SPBU, spekulan pengangsu solar, hingga dugaan keterlibatan aparat TNI-Polri sebagai backing.
“Presiden Prabowo harus tahu bahwa kebocoran anggaran negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Data lapangan sudah ada dan siap kami tunjukkan,” tegas Yusuf.
Mafia BBM Subsidi Menggurita
Yusuf mencontohkan praktik di wilayah Jawa Tengah, khususnya Solo Raya, di mana oknum SPBU secara terang-terangan menjual BBM subsidi kepada pengangsu yang kemudian menyalurkannya ke perusahaan. Dugaan keterlibatan aparat sebagai pelindung menambah kuatnya jaringan mafia ini.
“Di Kartasura misalnya, tempat penimbunan dan jalur distribusinya jelas. Semua ini bukan rahasia, bahkan Pertamina dan aparat hukum seharusnya sudah mengetahuinya,” ungkap Yusuf.
Ia menambahkan, hasil analisa SAPU JAGAD memperkirakan sekitar 50 persen kuota solar subsidi bocor ke sektor industri, sementara sisanya baru digunakan untuk transportasi publik dan logistik.
Desakan Evaluasi Nasional
SAPU JAGAD mendesak Presiden, Pertamina, dan seluruh aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh. Pertamina diminta melakukan audit dan investigasi internal, termasuk mencabut izin SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi ke mafia.
Selain itu, Kapolri dan Panglima TNI juga didesak menindak tegas oknum di tubuh kepolisian maupun militer yang diduga membekingi praktik haram tersebut.
“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan mafia dan pemilik modal. Bila aparat dan Pertamina terus diam, berarti mereka ikut membiarkan hak rakyat dirampas,” ujar Yusuf.
Landasan Hukum Tegas
SAPU JAGAD mengingatkan bahwa praktik penggelapan BBM subsidi jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c: Penyaluran BBM tanpa izin usaha dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Dengan dasar hukum ini, menurut Yusuf, aparat penegak hukum memiliki landasan kuat untuk bertindak cepat.
Tegas untuk Rakyat
Menutup pernyataannya, Yusuf kembali menekankan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo.
“Kami mendesak Presiden, TNI, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BPK, dan Pertamina untuk segera turun tangan. Jangan biarkan mafia BBM subsidi terus merampas hak rakyat dan merugikan negara. Data lengkap ada di tangan kami dan siap kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Di lansir dari media Telik sandi.id(Red/Ayah)