Dana Koperasi Pradesa Diduga Digelapkan Rp14 Miliar, Nasabah Tuntut Pertanggungjawaban Dedek Pradesa

Dana Koperasi Pradesa Diduga Digelapkan Rp14 Miliar, Nasabah Tuntut Pertanggungjawaban Dedek Pradesa
Spread the love

Medan, Sumatera Utara – elangmasnews.com,- Puluhan nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri mendatangi Mapolda Sumatera Utara pada Senin, 15 Juli 2025, untuk melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp14 miliar yang diduga dilakukan oleh Ketua Koperasi, Dedek Pradesa, dan Bendahara, Nurhayati Sialoho.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Hendry R.H. Pakpahan, S.H. & Rekan, para nasabah menilai bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian dalam pengelolaan koperasi, melainkan merupakan tindakan kejahatan yang terorganisir dan direncanakan secara sistematis.

“Ini bukan hanya masalah keuangan semata, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Kami memiliki bukti-bukti kuat dan telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” tegas Hendry Pakpahan dalam keterangannya di Mapolda Sumut.

Pakpahan juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat Dedek Pradesa merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat dan juga anggota DPRD dari partai yang sama. Ia menilai perbuatan Dedek Pradesa sangat mencoreng nama baik partai serta merugikan rakyat kecil.

Salah seorang korban, H. Zulhelmi, mengungkapkan bahwa banyak nasabah tertarik menyimpan dana di Koperasi Pradesa karena promosi yang dikaitkan dengan nilai-nilai agama dan iming-iming bagi hasil dari sistem koperasi syariah.

“Dedek Pradesa menggunakan kedok agama untuk menarik nasabah. Banyak orang percaya karena pendekatan keagamaannya, tapi akhirnya mereka jadi korban,” ungkap Zulhelmi dengan nada kecewa.

Polda Sumut telah menerima laporan resmi dari empat orang nasabah, masing-masing dengan nomor laporan sebagai berikut:

1. STTLP/B/1109/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Yudha Hadi Sasminto

2. STTLP/B/1110/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Sutaryo

3. STTLP/B/1111/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Alda Ramadika

4. STTLP/B/1112/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Abdul Karim Halid

 

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menyerukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Ia berharap Presiden Prabowo benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat kecil yang menjadi korban dan menjalankan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

“Jika ada intervensi dalam proses hukum ini, kami siap menghadapi dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Pakpahan.

Para korban berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola koperasi lainnya agar mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana masyarakat. Mereka juga menuntut agar dana yang telah disetorkan segera dikembalikan dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.(Tim Redaksi)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *