Dana BOS Subang Jadi Petaka, Guru guru Korban TGR BPK, Terpaksa Jual Sawah Hingga Terjerat ” Bank Emok “
Subang,Jawa Barat,-elangmasnews.com – Ditengah sorotan atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Subang Provinsi Jawa Barat, rupanya ada cerita pilu yang mencuat dari dunia Pendidikan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 terkait “Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum tertib memicu gelombang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tak terduga, menyeret ribuan Guru SD dan SMP di Subang dalam lilitan dan keputusasaan.
Menurut LHP BPK yang diserahkan 23 Mei 2025 lalu, penggunaan anggaran Dana BOS yang totalnya mencapai miliaran rupiah ditemukan tidak sesuai peruntukan, sehingga berujung pada kewajiban pengembalian ke kas negara.
Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pukulan telak bagi para pendidik yang selama ini berjuang di garis depan.
Dana BOS Berbalik Menjadi Beban:
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Ellys Langi, dengan nada sedih dan prihatin mengungkapkan jeritan hati para guru.
“Kasihan para pendidik di tingkat SD dan SMP, mereka harus menanggung pengembalian uang. Banyak guru dan kepala sekolah yang terpaksa menjual barang-barangnya, ada yang jual tanah, jual sawah, bahkan yang lebih memprihatinkan, ada yang sampai meminjam uang ke bank emok hingga puluhan juta rupiah demi bisa mengembalikan uang ke negara!” seru Ellys.
Pernyataan Ellys Langi ini menggambarkan betapa seriusnya dampak TGR Dana BOS di lapangan. Para guru yang seharusnya fokus pada pendidikan, kini justru dibebani masalah finansial yang menghimpit.
Mereka tunduk pada aturan BPK dan berkomitmen untuk mengembalikan dana tersebut, namun cara-cara yang harus ditempuh sungguh menyayat hati.
Rp 5,5 Miliar Sudah Dikembalikan? Sinyal Positif di Tengah Badai:
Di tengah kabar duka ini, secercah harapan muncul. Ellys Langi mengklaim bahwa ia telah menerima informasi positif.
“Saya dapat kabar Dinas Pendidikan sudah berniat baik, soal TGR sebesar Rp 5,5 Miliar saya dapat kabar sudah dikembalikan ke BPK,” ujarnya.
Konfirmasi atas kabar ini pun datang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Nunung Suryani. Dengan singkat namun tegas, Kadis Nunung menyatakan komitmennya.
“Sudah kita ikuti arahan dari BPK,” katanya, mengindikasikan bahwa proses pengembalian dana telah dilakukan sesuai rekomendasi.
Meski Subang telah meraih opini WTP ketujuh kalinya berturut-turut, temuan Dana BOS yang “belum tertib” ini menjadi noda yang tak terhapuskan.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di tingkat operasional, khususnya di sektor pendidikan, masih menyimpan celah besar.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemkab wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini berarti, proses pengembalian dan perbaikan sistem harus dikebut hingga akhir Juli 2025.
Pemerintah Kabupaten Subang kini dihadapkan pada tantangan ganda, menjaga predikat WTP sambil memastikan bahwa masalah fundamental di lapangan, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan integritas para pendidik, dapat terselesaikan tuntas.
Kisah pengorbanan guru-guru ini adalah cerminan betapa pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, agar dana bantuan benar-benar menjadi bermanfaat dan berkah, bukan petaka. (Tim/Red)