CPO Ilegal Berkarpet Merah di Batubara, Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Batubara-Sumut – Elangmasnew.com Keberadaan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, kini menjelma menjadi potret buram penegakan hukum.
Gudang tersebut bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol nyata lumpuhnya supremasi hukum di hadapan kepentingan tertentu.
Ironisnya, meski persoalan ini berulang kali viral dan disorot berbagai media online, aktivitas gudang CPO tersebut justru terus berjalan mulus, seolah kebal dari sentuhan aparat penegak hukum.
Tak terlihat garis polisi, tak ada penyegelan, apalagi proses hukum yang transparan. Yang tampak justru rutinitas bongkar muat layaknya usaha legal yang dilindungi negara.
Pantauan awak media di lapangan, Rabu (24/12/2025), memperlihatkan mobil-mobil tangki pengangkut CPO bebas keluar-masuk gudang yang berdiri mencolok di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Balai.
Aktivitas berlangsung terang-terangan, siang dan malam, tanpa rasa khawatir akan kehadiran aparat.
Lebih mencengangkan, gudang CPO yang diduga ilegal ini disebut-sebut telah beroperasi selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, publik tidak pernah mendengar adanya tindakan tegas dari Polres Batubara.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar hadir di Batubara, atau justru sengaja dibiarkan mati suri?
Seorang warga sekitar yang ditemui awak media mengungkapkan kecurigaannya secara blak-blakan.
“Udah lama CPO itu beroperasi. Rasanya sulit ditutup. Mereka kebal hukum. Logikanya sederhana, beroperasi terang-terangan bertahun-tahun tapi tak satu pun polisi berani menutup. Yang begini pasti sudah kongkalikong, saling berbagi keuntungan,” cetus warga tersebut.
Pembiaran yang berlangsung lama memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan sistematis. Bahkan, isu yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan adanya “restu” dari pucuk pimpinan Polres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H.
Jika sebuah aktivitas yang diduga ilegal dapat berjalan terbuka selama bertahun-tahun tanpa penindakan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan integritas dan komitmen penegakan hukum di wilayah ini.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menohok: jika praktik yang diduga melanggar hukum dibiarkan berlangsung di depan mata, masih pantaskah penegak hukum yang bersangkutan dipertahankan dalam jabatannya?
Padahal, setiap perwira Polri telah bersumpah untuk setia kepada negara, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Namun realitas di Sei Balai justru menghadirkan paradoks klasik Hukum tampak tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Pembiaran yang berlarut-larut ini tak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Wibawa hukum runtuh, dan muncul persepsi berbahaya bahwa hukum dapat dinegosiasikan bagi mereka yang memiliki kuasa dan modal.
Atas kondisi tersebut, awak media bersama masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu, untuk segera turun tangan.
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Batubara dinilai mendesak, termasuk opsi pencopotan jika terbukti terjadi pembiaran.
Tak hanya itu, aparat pengawas internal Polri juga diminta mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Publik berhak mengetahui mengapa sebuah gudang CPO yang diduga ilegal bisa beroperasi aman selama bertahun-tahun tanpa hambatan.
Kecurigaan pun tak terelakkan, mungkinkah ada aliran setoran dari mafia CPO kepada oknum tertentu, sehingga aktivitas tersebut seolah digelar di atas “karpet merah”? Dugaan ini memang harus dibuktikan secara hukum, namun fakta di lapangan sudah cukup menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Batubara telah dilakukan. Awak media mengirimkan pesan WhatsApp serta rekaman video aktivitas gudang CPO tersebut ke nomor kontak Kapolres (0812 1022 XXXX). Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres memilih bungkam tanpa respons, tanpa klarifikasi.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga martabat dan rasa keadilan masyarakat yang diinjak-injak.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, apalagi dikalahkan oleh praktik mafia yang merugikan negara dan mencederai nurani publik. (*)







