Elangmasnews.com, Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan hukum melalui kegiatan sosialisasi penerangan hukum kepada perangkat desa dan masyarakat. Pada Kamis, 12 Maret 2026, Kejari Simalungun bekerja sama dengan PTPN IV Gunung Bayu menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para Pangulu (kepala desa) serta masyarakat sekitar wilayah perusahaan.
Kegiatan yang berlangsung di areal PTPN IV Gunung Bayu tersebut dihadiri Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., para Pangulu, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., yang diwakili Kasi Datun Alvonso Manihuruk menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini lebih mengutamakan fungsi pencegahan dibandingkan penindakan hukum semata, khususnya terhadap pemerintahan desa.
Menurutnya, desa merupakan mitra strategis Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Kami juga telah membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum,” ujar Alvonso.
Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Simalungun juga memaparkan aspek hukum terkait tindak pidana di wilayah perkebunan. Selain ketentuan umum pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP, masyarakat diingatkan adanya aturan khusus (lex specialis) yang mengatur sektor perkebunan.
Di antaranya:
- Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara bagi pelaku pencurian hasil perkebunan.
- Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014, yang mengatur ancaman hukuman lebih berat bagi penadah hasil curian, yakni hingga 7 tahun penjara.
Alvonso menegaskan bahwa Kejari Simalungun tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga akan menindak tegas pihak-pihak yang menjadi penadah hasil kejahatan.
Sementara itu, Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga menyambut positif kolaborasi antara perusahaan dan Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kerugian akibat pencurian kelapa sawit berdampak langsung terhadap kontribusi perusahaan kepada negara maupun program sosial di lingkungan sekitar.
“Jika angka pencurian dapat ditekan, keuangan negara yang terselamatkan bisa dialihkan menjadi program CSR atau bantuan lain yang langsung menyentuh kepentingan desa-desa sekitar kebun,” jelasnya.
Dialog Interaktif dan Kepedulian Sosial
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab antara masyarakat dengan pihak Kejaksaan. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan mereka.
Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap pemulihan masyarakat, kegiatan ditutup dengan pembagian paket sembako oleh Kejaksaan Negeri Simalungun kepada para eks-terpidana kasus pencurian sawit. Bantuan tersebut diharapkan menjadi motivasi agar mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan, edukasi, serta pemberian solusi hukum bagi masyarakat.
(S.Hadi Purba Tambak)











