Biro Hukum PSHT Tanggapi Soal Oknum Yang Akan Lakukan Langkah Hukum Jika Rakornas PSHT di Jambi Diselenggarakan.

Biro Hukum PSHT Tanggapi Soal Oknum Yang Akan Lakukan Langkah Hukum Jika Rakornas PSHT di Jambi Diselenggarakan.
Spread the love

Biro Hukum PSHT Tanggapi Soal Oknum Yang Akan Lakukan Langkah Hukum Jika Rakornas PSHT di Jambi Diselenggarakan.

Madiun // Elangmasnews.com – Biro Hukum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menanggapi informasi terkait pernyataan oknum yang akan mengambil langkah hukum jika Rakornas SH Terate di Jambi diselenggarakan.

Anggota Biro Hukum SH Terate, Dr. Samsul Hidayat S.H.,M.H., menegaskan, Pengurus yang sah di mata hukum baik keputusan yudikatif maupun eksekutif di Negara Republik Indonesia adalah yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

Putusan Perdata MA RI 1712K/Pdt/2020 dan Putusan TUN MA RI 68 PK/TUN/2022 telah berkekuatan tetap serta per tanggal 17 Juli 2025 Menteri Hukum RI telah menerbitkan SK Pengesahan PSHT yang dipimpin oleh Mas Dr. Taufiq.

Dualisme di PSHT telah berakhir dan keputusan berlaku final dan mengikat, serta terkait kegiatan Rakornas SH Terate di Jambi tahun 2025 telah mendapatkan izin dari pihak keamanan.

Senada disampaikan Welly Dany Permana, S.H., M.H., advokat SH Terate yang dijumpai awak media dirumahnya

“Soal laporan merek kelas 41 itu bukan persoalan baru mari kita ingat kembali tahun 2021 saat SH Terate mengadakan Kejuaraan Dunia Pencak Silat “Piala RM. Imam Koesoepangat” di Padepokan Silat TMII Jakarta, modusnya sama membuat laporan ke Polisi dan mengadakan keberatan ke berbagai pihak, tapi dampaknya percuma saja karena tidak ada unsur pidananya yang berujung di SP3-kan.

Menurutnya cara yang tidak dewasa tersebut harusnya untuk intropeksi bukannya malah berniat mau mengulangi, dulu tim advokat dilarang untuk lawan balik laporan, kalau saat ini kejadian lagi saya kira pasti ada perlawanan balik karena saat ini beda situasinya soal badan hukum SH Terate sudah beres”.

Baca Juga  Sekda Subang Asep Nuroni : Rp 50 Milyar Temuan BPK 2024 Era PJ. Bupati Imron Harus Dikembalikan Ke Negara.

Agung Hadiono, S.H., M.H, Anggota Biro Hukum lainnya menambahkan

“Siapapun berhak untuk mengajukan laporan atau keberatan tapi wajib tahu diri untuk mengkaji dan mengkoreksi apakah masih memiliki kapasitas/legal standing sebagai pengurus PSHT secara sah menurut hukum atau tidak, oleh karenanya jangan sampai senjata makan tuan, perlu dicatat telah ada putusan hukum yang inkracht maka wajib dipatuhi oleh para pihak terutama yang kalah ” Ucapnya Agung Hadiono, SH. MH

Seharusnya, lanjut Agung Hadiono, sebagai insan setia hati wajib memberikan contoh sifat kesatria agar lebih legowo, kan persoalan sudah diuji di meja hijau selama bertahun tahun dan putusan akhir hasilnya kita tahu semua, semestinya harus bersatu kembali guyub rukun dari pada cari sensasi yang bikin gaduh dan tidak produktif apalagi sampai mengorbankan masyarakat SH Terate yang tidak mengerti permasalahan.

“Jika terjadi pelanggaran hukum maka yang menyuruh akan cuci tangan kemudian menyalahkan dengan memberi label itu adalah oknum, sudah cukup untuk membenturkan antar saudara, saatnya SH Terate guyub rukun dalam bingkai persaudaraan, mari kita ingat sumpah bersama, pepacuh, dan wasiat di SH Terate ” tutupnya.

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *