Makassar, elangmasnews.com,- Senin 4 Agustus 2025 – Maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Sulawesi Selatan LSM KOKANTIKPHAM, Muh. Jufri, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dan menyoroti penyalahgunaan dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) oleh pihak leasing.
Menurut Jufri, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat akta jaminan fidusia yang sah dan terdaftar, serta telah terjadi kesepakatan wanprestasi yang jelas antara debitur dan kreditur. Artinya, tindakan eksekusi oleh leasing tanpa dokumen fidusia yang resmi merupakan pelanggaran hukum.
“BASTK bukan merupakan dokumen eksekutorial dan tidak dapat dijadikan dasar sah penarikan kendaraan. Ini hanya dokumen administratif serah terima, bukan bukti adanya pelanggaran atau wanprestasi yang dapat dieksekusi secara hukum,” ujar Jufri.
Dalam kasus yang dialaminya sendiri, Jufri mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak leasing BAF di wilayah Hertasning Baru, Makassar. Ia mengungkapkan bahwa awalnya diundang ke kantor leasing dengan dalih hanya untuk menandatangani dokumen pelunasan bulan depan, namun ternyata unit kendaraan miliknya ditahan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini jelas manipulatif. Saya merasa ditipu. Mereka tidak menunjukkan akta fidusia ataupun bukti wanprestasi tertulis. Unit saya ditahan, padahal tidak pernah ada perjanjian penarikan. Saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak untuk menolak penarikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, serta dapat melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, atau Lembaga Perlindungan Konsumen apabila mengalami intimidasi atau pemaksaan dari pihak leasing.
Sebagai bentuk advokasi, LSM KOKANTIKPHAM akan terus memantau dan mendampingi korban-korban serupa di Sulawesi Selatan agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.