Elangmasnews.com, Pandeglang – Bantuan provinsi untuk desa adalah dana tambahan di luar APBN (Dana Desa) yang dialokasikan untuk mendukung program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti peningkatan infrastruktur (jalan, irigasi), operasional Posyandu dan PKK, modal BUMDes, program ketahanan pangan, serta program inovatif seperti mencetak sarjana penggerak desa. Besaran dan jenis bantuan bervariasi antar provinsi (contohnya Banten memberikan Rp100 juta per desa), namun tujuannya sama: melengkapi Dana Desa dari pusat untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan desa.

Hasil pantauan awak media terlihat beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan yakni Rehabilitasi Kantor Desa dengan nominal 13 juta, Bantuan untuk PKK 5 juta dan juga Bantuan untuk mahasiswa senilai 20 juta. Kamis, 29/01/2026
Dedi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamanah membenarkan bahwa Bantuan Provinsi dari anggaran 100 juta belum dilaksanakan secara optimal.
“Bantuan Provinsi dari nominal 100 juta betul belum dilaksanakan sepenuhnya, contohnya Bantuan Sarjana dengan nominal 20 juta, Bantuan Penanggkaran Bibit 5 juta dan juga rehabilitasi kantor Desa dengan nominal 13 juta”. Ucap Dedi
Selaku Ketua BPD Dedi juga menuturkan banyak Anggaran yang belum terealisasi Optimal seperti Dana Desa, Anggaran Dana Desa (ADD), dan juga Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Desa Sukamanah.
“Selain Bantuan Provinsi kami juga selaku BPD menemukan adanya beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan secara optimal, baik Dari Dana Desa, Anggaran Dana Desa (ADD) dan juga Bagi Hasil Pajak dan Retribusi”. Imbuhnya
Tim






