ElangMasNews.Com, Jakarta Timur — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini dilakukan untuk menyoroti proses hukum dalam kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan seorang kepala desa.
Audiensi tersebut membahas perkara pidana dengan terdakwa Feri Andri Awan bin Sugiyono yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk burung rangkong atau julang emas (Rhyticeros undulatus). LSM Harimau menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Kegiatan audiensi berlangsung setelah permohonan pertama yang diajukan LSM Harimau melalui surat tertanggal 11 Maret 2026 tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baru pada pengajuan surat kedua tertanggal April 2026, pihak kejaksaan memberikan respons dengan menetapkan jadwal audiensi pada 8 April 2026. Hal ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari LSM untuk mendapatkan kejelasan atas penanganan perkara.
Dalam forum tersebut, LSM Harimau secara khusus mempertanyakan keberadaan dan peran saksi kunci dalam perkara tersebut. Mereka menilai keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap kebenaran materiil sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perwakilan DPP LSM Harimau, Nur Jangkung, menegaskan bahwa masih ada informasi krusial yang belum tergali dalam proses persidangan. Ia menilai kehadiran saksi kunci dapat membuka fakta baru yang signifikan.
Selain itu, LSM Harimau juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap saksi yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (6/4/2026). Dugaan ini dinilai serius karena berpotensi merusak integritas proses peradilan.
Menurut mereka, tindakan penghalangan atau tekanan terhadap saksi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 221 dan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perwakilan DPW LSM Harimau DKI Jakarta, Neville, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan hal mendasar dalam sistem peradilan.
Senada dengan itu, perwakilan DPW LSM Harimau Sumatera Selatan, Ardea Bintoro, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan bahwa LSM Harimau akan mendorong transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa penanganan perkara berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi. Dengan demikian, proses penyidikan dan penanganan lanjutan tidak sepenuhnya berada di tingkat kejaksaan negeri.
Atas penjelasan tersebut, LSM Harimau menyatakan akan melanjutkan langkah dengan mengajukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi guna memperoleh kejelasan lebih lanjut, sekaligus memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari aktivitas terdakwa sejak tahun 2019 yang diduga memperjualbelikan berbagai jenis satwa melalui media sosial, baik satwa lokal maupun impor.
Pada September 2025, terdakwa menerima pesanan satu ekor burung rangkong dari seorang kepala desa bernama Welas Yuni Nugroho dengan nilai transaksi sebesar Rp5 juta.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli burung dari pihak lain seharga Rp810 ribu melalui transaksi daring, kemudian mengirimkannya ke rumahnya di Pemalang sebelum diantarkan ke Banjarnegara pada 5 November 2025.
Dari transaksi tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp3,35 juta. Namun, aktivitas tersebut akhirnya terungkap oleh aparat penegak hukum.
Pada 7 November 2025 dini hari, terdakwa ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di kediamannya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya terkait jual beli satwa dilindungi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LSM Harimau menegaskan akan terus mengawal proses hukum serta mendorong pengusutan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Pewarta:(M.Tohir).
SumberBerita: LSM, Harimau
#EMN.TIM#.












