Medan ,ElangMasNews Com— Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis bersama Wasekjen DPP TKN yang juga Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut, Hardep, melakukan audensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (21/11/2025).
Audensi ini bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus membahas langkah sinergi dan kolaborasi dalam penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kerap terjadi antara pekerja dan perusahaan. Adiwarman Lubis menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Kadis Naker yang baru menjabat selama tiga bulan setelah sebelumnya bertugas sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Adiwarman juga menyampaikan sejumlah aspirasi pekerja yang diterima LSM TKN di kantor mereka, Jalan K.H. M. Yamin. Laporan tersebut meliputi penahanan ijazah oleh perusahaan, keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak normatif, hingga dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap karyawan yang telah bekerja selama 13 tahun.
Sebagai perwakilan pers dan pimpinan organisasi, Hardep menekankan bahwa penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan idealnya dilakukan secara kekeluargaan. Ia juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja memperkuat pengawasan terhadap mekanisme Bipartit dan Tripartit agar setiap proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.
Hardep turut menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah merevisi UU Ketenagakerjaan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang sekaligus mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Perubahan tersebut mencakup aturan outsourcing, pesangon, jam kerja, serta perlindungan pekerja, meskipun Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ir. Yuliani Siregar menyatakan apresiasinya terhadap kunjungan LSM TKN dan APPI Sumut. Ia menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi saat ini tengah berupaya mengoptimalkan kinerja enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar selaras dengan perkembangan teknologi serta mampu memberikan layanan terbaik bagi pekerja dan perusahaan.

Yuliani juga berharap perusahaan outsourcing dapat memenuhi seluruh hak normatif pekerja, sehingga tidak lagi terjadi kesenjangan dalam persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Utara. Ia menambahkan bahwa persatuan serikat pekerja sangat penting agar aspirasi yang disampaikan ke pemerintah dapat diserap dan ditindaklanjuti secara efektif.
Audensi diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis kepada Kadis Naker Sumut serta sesi foto bersama seluruh peserta. Di sela sesi foto tersebut, Adiwarman kembali mengajak para karyawan atau buruh yang merasa tidak memperoleh haknya untuk datang langsung ke kantor LSM TKN Kompas Nusantara di Jalan A.H. M. Yamin No. 202, depan RS Pirngadi Medan. “Kami siap membantu,” ujarnya.
Pewarta:( TimRed).
*EMN.Tim*







