Palembang, ElangMasNews.Com, Ariefia Hamdani kembali menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap secara tuntas dugaan suap dan keterlibatan sejumlah pihak dalam pembangunan Vila Gandus yang disebut sebagai milik Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Ariefia mengungkapkan bahwa foto dokumentasi, rekaman, data rekening, serta beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa vila mewah yang berlokasi di kawasan Gandus tersebut benar terkait dengan Herman Deru dan diduga sebagian pembangunannya dikerjakan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumsel.
“Saya membangun vila itu sebelum Herman Deru menjadi gubernur tahun 2018 dan pekerjaan dilanjutkan saat beliau sudah menjabat,” ujar Ariefia Hamdani.
Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dalam gugatan perdata yang pernah diajukannya, almarhumah Percha Leanpuri serta anggota DPRD Sumsel Khadafi disebut berperan sebagai pengawas pekerjaan pembangunan vila tersebut. “Itu dinyatakan dalam fakta persidangan,” tegasnya.
Ariefia juga mengklaim bahwa sekitar tujuh SKPD Pemprov Sumsel terlibat dalam proses pembangunan vila tersebut dan seluruhnya berhubungan langsung dengannya. Selain SKPD, menurutnya, sejumlah kontraktor rekanan pemerintah juga ikut membangun beberapa fasilitas vila.
“Bahkan seorang pengusaha tambang berinisial IB membeli enam ekor kuda poni untuk melengkapi fasilitas Vila Gandus,” kata Ariefia sambil tersenyum.
Ariefia menyebut seluruh dokumen dan bukti telah ia serahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Namun ia menilai proses hukum berjalan lambat. “Mungkin ada pihak-pihak yang mencoba menghapus perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya kedekatan antara mantan Direktur Penindakan KPK dengan Herman Deru, yang menurutnya pernah berkunjung dan bermain biliar di vila tersebut. Selain itu, pengusaha IB yang disebut dekat dengan Herman Deru juga dikatakan merupakan staf khusus presiden.
“Informasi yang saya dengar, Vila Gandus tidak masuk dalam laporan LHKPN Gubernur Sumsel, Herman Deru,” tambah Ariefia.
Ariefia menegaskan bahwa apabila KPK menghentikan penanganan kasus ini, ia meminta lembaga antirasuah itu membantu menagih kembali uang pembangunan vila yang belum dibayarkan kepadanya. “Jumlahnya sebesar Rp4,7 miliar,” pungkasnya.
Pewarta:(M.TOHIR).
Sumber Berita: BRy.
*EMN.Tim*.











