Elangmasnews.com,Waykanan, Lampung– Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), diduga telah dinikahkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua kandungnya. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan serius keluarga dan masyarakat karena diduga melanggar hukum dan hak perlindungan anak.
Peristiwa ini terjadi saat korban sedang libur sekolah dan berada di rumah neneknya (mbah). Dalam masa liburan tersebut, korban berkenalan dengan seorang lelaki yang kemudian diduga terlibat dalam proses pernikahan di bawah umur tersebut.

Tanpa seizin orang tua dan tanpa adanya penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, korban secara tiba-tiba telah dinikahkan oleh seorang penghulu/ketib, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada keluarga korban.
Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah pernikahan itu diduga telah berlangsung. Merasa keberatan dan tidak menerima perlakuan tersebut, pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat.
“Kami sangat keberatan dan menolak keras pernikahan ini. Anak kami masih berusia 14 tahun, masih sekolah, dan tidak pernah kami izinkan untuk menikah,” tegas perwakilan keluarga korban kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penghulu/ketib yang menikahkan maupun dari pihak lelaki yang diduga sebagai pasangan korban. Sikap diam tersebut semakin menimbulkan tanda tanya dan dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum.
Menurut Ahli Hukum Pidana dan Perlindungan Anak, tindakan menikahkan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan tanpa dispensasi pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Usia 14 tahun jelas tidak memenuhi syarat perkawinan. Jika benar dilakukan tanpa dispensasi, maka pernikahan tersebut cacat hukum dan pihak-pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, penghulu atau pihak yang menikahkan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar Undang-Undang Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, termasuk apabila terdapat pemalsuan data usia atau identitas.

Secara hukum, kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menegaskan bahwa usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 76D, yang melarang segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi terhadap anak.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa pihak yang menikahkan, pihak lelaki, serta semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa praktik pernikahan anak masih terjadi dan berpotensi merampas hak pendidikan, masa depan, dan perlindungan hukum anak, sehingga penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak diperlukan.
KRONOLOGI SINGKAT (UNTUK LAPORAN POLISI)
Korban, anak perempuan usia 14 tahun, masih berstatus pelajar SMP.
Pada masa libur sekolah, korban berada di rumah neneknya.
Korban berkenalan dengan seorang lelaki.
Tanpa sepengetahuan dan izin orang tua kandung, korban diduga dinikahkan.
Pernikahan dilakukan oleh penghulu/ketib tanpa dispensasi pengadilan.
Orang tua mengetahui kejadian tersebut setelah pernikahan berlangsung.
Keluarga menolak dan melaporkan kejadian ke Polsek setempat.
Hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak penghulu maupun pihak lelaki.
DASAR HUKUM YANG DILAPORKAN
UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
➤ Pasal 7 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
➤ Pasal 26 ayat (1)
➤ Pasal 76D dan 76E
KUHP (jika ada pemalsuan data/identitas)
➤ Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)
Kami dari pihak media mengawal kasus ini mulai dari Polsek hingga sampai ke polres
Sampai berita ini kami terbitkan anak tersebut belum kembali juga atau di temukan sedang kan kedua orang tuanya sangat mengharapkan atas kepulangan anak nya yang hilang tanpa jejak
Pewarta: (M.TOHIR)
“EMN.TIM/RED”.











